Lebih lanjut, AKP. Hidup Mulia, SH mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya antisifasi melalui Satnarkoba Polres Pessel, berdasarkan ketentuan dan norma hukum yang berlaku di wilayah hukum Indonesia, baik secara Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitasi. Namun itu semua tidak akan berjalan optimal, tanpa peran aktif dukungan dari lapisan masyarakat.
Berdasarkan data Satnarkoba Polres Pessel; pada tahun 2021 ada sebanyak 23 pelaku penyalagunaan narkotika, sedangkan tahun 2022 terhitung dari bulan Januari - Mei ada 20 laporan, jumlah tersangka 27 orang, sementara 60 % di dominasi kalangan remaja. Untuk pengguna Narkotika jenis sabu - sabu 70 % di antaranya pengguna dan pengedar.
Kedepan, pihaknya berharap dan mendorong masyarakat supaya ikut serta bersama dengan Pemerintah Daerah serta berperan aktif memerangi narkoba melalui Kantor Badan Penangulangan Narkotika (BNK) di Kabupaten Pesisir Selatan.
"BNK Pesisir Selatan akan bersinergi dengan Satnarkoba Polres Pessel, memberantas perderan Narkotika di Kabupaten Pesisir Selatan,"ucapnya.
Upaya pemberantasan bahaya narkoba dalam wilayah hukum Polres Kabupaten Pesisir Selatan ini juga mendapat dukungan dari semua stake holder di daerah. Terutama dari Pemerintah Daerah, seperti dikatakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Propinsi Sumbar, Dr. Jefrinal Arifin, pada Sosialias Bahaya Narkoba Dan Pemberantas dan Penyalagunaan (P4GN) yang diselenggarakan oleh Badan Penangulangan Narkotika (BNK), di Painan
" Ya, kita akan dukung BNK,"harap Jefri.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, Hardi Darma Putra, SH, M.Si. Pihaknya juga sangat mengkhawatirkan dengan maraknya peredaran narkoba di Pesisir Selatan. Dikatakan, dalam keterbatasan dana APBD kabupaten Kesbangpol masih bisa melaksanakan sosialisasi P4GN, sebanyak 4 angkatan dengan jumlah peserta setiap angkatan 100 orang, menggunakan anggaran APBD Propinsi Sumatera Barat melalui pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat, Bakri Bakar, SH.
Sembari menunggu keputusan pemerintah yakni Menpan-RB, BNK Kabupaten Pesisir Selatan juga mencoba mengajukan gagasan kepada DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dan persetujuan lembaga tersebut untuk pendirian kelembagaan Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL), dengan peran memberikan pelayanan rehabilitasi pecandu ataupun pemakai narkoba, khususnya di kalangan remaja.