• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

28 September 2018

358 kali dibaca

Bupati : Pemkab Komit Lestarikan Plasmah Nutfah Yang Sudah Miliki SNI

PESISIR SELATAN, 28/9/2018-Sebagai plasmah nutfah daerah yang sudah memiliki SNI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.2908/Kpts/OT.140/6/2011, maka Pemkab Pesisir Selatan komit untuk pelestariannya dengan berbagai upaya. Hal itu dikatakan, Bupati Pessel, Hendrajoni, Jumat (28/9) di Painan.

Dijelaskan, upaya yang dilakukan oleh pemkab itu adalah tetap melestarikan dan dikenal secara luas, sebagai narasumber incamo peternakan sapi potong setiap tahunnya khusus ternak kurban, jumlah populasi diharapkan selalu dapat meningkat dan menjamin suplay dalam daerah dan kebutuhan daerah tetangga.

Selain itu, Pessel juga dikenal memiliki Plasmah Nutfah Itiak Bayang. Sebagai plasmah nutfah selain sapi Pesisir, Itiak yang sudah mendapat pengajuan yang keberadaannya dari FAO. Secara aspek ekonomi memang memiliki nilai yang sangat ekonomis.

Selanjutnya, Pemkab Pessel melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terus melakukan investasi dan inovasi. Untuk inovasi berupa kawasan ternak potong melalui penetapan sentra ternak.

Untuk wilayah selatan meliputi Kecamatan Lunang Silaut dan Basa Ampek Balai Tapan dioptimalkan integrasi pemeliharaan sapi bali dengan sawit. Wilayah bagian tengah meliputi Kecamatan Linggo Sari Baganti, Ranah Pesisir, Lengayang dan Sutera sentra sapi pesisir, sekaligus pelestarian plasmah nutfah sapi pesisir. Wilayah bagian utara meliputi Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang, Bayang Utara dan IV Jurai dengan sistem pengembangan ternak unggul dan beragam yaitu sapi bali, sapi brahman, sapi simental dan unggas.

Pengembangan daerah pemeliharaan itik bayang dan membentuk penangkar serta pemilihan antara hasil produksi telur itik untuk konsumsi dan bibit. Penangkar paca panen telur itik untuk konsumsi yang lebih diarahkan untuk kuliner spesifik lokasi telur asin yang sasarannya lokasi wisata. Mengoptimalkan pemanfaatan dana desa ke arah pemberdayaan bidang peternakan sesuai aturan yang belaku. Sedangkan investasi berupa aset sarana dan prasarana penunjang kegiatan peternakan serta SDM peternak dan pedagang ternak. (03)