• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Bupati Hendrajoni: Pemberian Remisi Tak Sekadar Hak Napi, Namun Lebih Kepada Memperbaiki Diri Selama Menjalani Hukuman

19 Agustus 2019

158 kali dibaca

Bupati Hendrajoni: Pemberian Remisi Tak Sekadar Hak Napi, Namun Lebih Kepada Memperbaiki Diri Selama Menjalani Hukuman

Pesisir Selatan - Sebanyak 40 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Penyerahan Remisi tersebut diwakili Bupati Pessel Hendrajoni, usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Painan, Sabtu (17/8).

Pemberian remisi umum kepada warga binaan, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor Pas-964.PK.01.01.02 Tahuh 2019 tanggal 17 Agustus 2019, tentang pemberian remisi umum.

Pada kesempatan itu, Bupati Hendrajoni, membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM. Dalam amanatnya tertulis, pemberian remisi jangan hanya dimaknai sebagai hak narapida, namun lebih kepada apresiasi atas upaya warga binaan untuk memperbaiki diri dan perilaku selama menjalani hukuman.

"Dengan pemberian remisi ini, maka kami harapkan para napi selalu berkelakuan baik dan taat pada hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban di dunia maupun akhirat," tutur Bupati Hendrajoni menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Painan, Sahduriman menyebutkan, jumlah warga binaan yang mendapat remisi pada HUT RI ke 74 berbeda-beda, yakni paling lama lima bulan dan paling rendah satu bulan.

"Jumlah yang dapat remisi disini sebanyak 40 orang napi. Kebijakan ini sebelumnya sudah kami usulkan sesuai dengan persyaratan, baik secara administratif maupun subtantif," katanya pada wartawan di Painan.

Menurut dia, warga binaan yang mendapatkan remisi di dominasi kasus pencurian, kemudian disusul kasus narkotika, perlindungan anak, perjudian, penipuan dan sebagainya. 

"Dari total 40 napi yang mendapatkan remisi, sebanyak 22 orang diantaranya mendapat remisi satu bulan, 6 orang dua bulan, 8 orang tiga bulan, 3 orang 4 bulan dan 1 orang lima bulan," tuturnya.

Ia menjelaskan, secara keseluruhan jumlah penghuni Rutan Kelas II B Painan, adalah sebanyak 109 orang. Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan diantaranya, sebanyak 33 orang tersandung kasus pencurian, 28 orang kasus narkotika, 23 orang kasus perlindungan anak, 5 orang perjudian, penipuan 3 orang. Sementara lainnya kasus kekerasan dalam rumah tangga, perbankan, dan asusila sebanyak 17 orang.

"Pemberian remisi ini, selain sebagai pemenuhan hak narapidana juga berdasarkan undang-undang untuk motivasi bagi mereka agar berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," ucapnya mengakhiri. (15)