Painan - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hendrajoni kembali menargetkan daerah setempat meraih prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun ini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Setidaknya Pesisir Selatan telah menerima prediket WTP hingga keenam kalinya secara berturut-turut, dengan diraih kembali pada 2020 maka sudah diterima hingga ketujuh kalinya secara berturut-turut," kata Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni di Painan, Senin.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan hal itu pihaknya terus mendorong agar seluruh aparatur sipil negara di daerah setempat menggunakan serta melaporkan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan.
"Hal itu harus dilaksanakan oleh seluruh aparatur sipil negara tanpa pengeculian," katanya lagi.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan meraih prediket WTP sejak 2014 hanya saja tahun itu mendapat sedikit catatan dari BPK, Namun tahun berikutnya hingga 2019 bersih dari catatan.
Penyerahan LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Tentang Perbendaharaan Daerah.
Dalam undang-undang itu disebutkan paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, gubernur, walikota dan bupati wajib menyampaikan laporan keuangan.