Pesisir Selatan, 29 Oktober 2018--Kesadaran masyarakat pemilik ternak untuk mengandangkan hewan piaraanya seperti sapi atau kambing di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), masih jauh dari harapan.
Kondisi itu tidak bisa dipungkiri, sebab hingga saat ini masih ditemui ternak yang berkeliaran di jalan. Bahkan diantaranya ada yang barmain di lingkungan kantor pemerintahan, terutama sekali pada hari libur.
Hal itu diakui Bupati Pessel, Hendrajoni kepada pesisirselatan.go.id Senin (29/10), dan mengatakan bahwa laporan tersebut juga diterimanya dari masyarakat melalui pesan WA dan SMS sejak beberapa pekan terakhir.
Disampaikanya bahwa ternak yang berkeliaran disepanjang kota tersebut, sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama sekali bagi pengendara.
" Kehadiran ternak yang berkeliaran secara liar tersebut, bisa mengundang kecelakaan. Belum lagi kotoran yang ditinggalkan, baik di jalan raya maupun di pekarangan kantor pemerintahan yang di masukinya. Dari itu perlu dilakukan penertiban melalui pengandangan," ungkapnya.
Beranjak dari kondisi itu, sehingga dia meminta kepada masyarakat agar sama-sama memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaganya. Terutama sekali bagi pemilik ternak itu sendiri.
" Ini saya sampaikan, sebab jika ada yang melanggar atau mengabaikan imbauan ini, akan ada sanksi yang diberlakukan sesuai Perda nomor 22 tahun 1997 tentang penertiban hewan ternak," ingatnya.
Sedangkan kepada Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Bupati Hendrajoni juga memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk membebaskan Kota Painan dari hewan ternak yang berkeliaran tersebet.
" Selain imbauan kepada masyarakat, ketegasan ini juga saya sampaikan kepada kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, untuk membebaskan Kota Painan dari ternak yang berkeliaran. Target waktu yang saya berikan adalah selama satu bulan. Hasilnya nanti akan saya evaluasi," ujarnya.
Agar dalam melakukan penindakan tidak membuat masyarakat kaget, maka kepada Satpol PP juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
" Sosialisasi penindakan secara tegas ini perlu dilakukan, supaya masyarakat tidak kaget bila ternak mereka yang berkeliaran itu diangkut oleh petugas ke pengandangan yang terdapat di Kampung Koto Rawang Nagari Lakitan Timur Kecamatan Lengayang. Dipengandangan ini nanti, sanksi denda akan diberlakukan. Termasuk juga biaya selama dipengandangan," tutupnya. (05)