Pesisir Selatan-Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menyerahkan SK Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, bertempat di halaman kantor bupati, Senin (25/8).
Acara penyerahan SK Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah sebanyak 401 orang PPPK tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska dan sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam sambutannya Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mengatakan bahwa SK PPPK memang telah lama ditunggu dan baru sekarang terealisasi. Tentu butuh proses sesuatu dengan peraturan yang berlaku.
"Sekarang mari seluruh PPPK berkerja kerja guna mewujudkan Pesisir Selatan maju dan sejahtera. Kemudian melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik serta bertanggung jawab, " ujarnya.
Disebutkan, gaji PPPK yang dilantik ini diajukan gaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Setelah menerima SK jangan terburu menggadaikannya ke bank.
Saat ini gaji PPPK mencapai Rp 3 juta. Gaji itu cukup besar dan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK. Diminta agar gaji yang diterima itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Diharapkan kedepan semua PPPK ini bisa menjadi ASN. Tentu butuh waktu dan proses. "Ya, kita memang berharap ke depan seluruh PPPK bisa menjadi ASN yang digaji dari pemerintah pusat, " harapnya.