JAKARTA – Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hendrajoni, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16, Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Turut mendampingi Bupati Hendrajoni dalam kegiatan ini antara lain Sekretaris Daerah Mawardi Roska, Ketua DPRD Darmansyah, Wakil Ketua DPRD Hakimin dan Ermizen, serta sejumlah kepala OPD seperti Inspektur Daerah, Kepala Bapedalitbang, dan Kepala Badan Keuangan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Hendrajoni menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai ujung tombak dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Daerah juga membutuhkan pembinaan. Kami bersama DPRD berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Hendrajoni.
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh besar bangsa dan daerah yang harus diperangi bersama. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, kata dia, telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari pengawasan keuangan hingga ke tingkat nagari, serta upaya pencegahan gratifikasi.
“Kami bersama DPRD dan Forkopimda berkomitmen untuk mewujudkan pemberantasan korupsi secara nyata di daerah,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Hakimin, yang mewakili Ketua DPRD, juga menyampaikan dukungan penuh lembaganya terhadap agenda pemberantasan korupsi.
“DPRD Pesisir Selatan siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan KPK. Pengawasan anggaran akan kami perkuat serta mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proses pemerintahan,” tegas Hakimin.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh peserta rapat menandatangani Komitmen Antikorupsi yang memuat delapan poin penting. Di antaranya: menolak segala bentuk suap, gratifikasi, dan pemerasan; mendukung penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi; serta melaksanakan pencegahan korupsi berbasis sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
Poin lainnya mencakup penyusunan APBD yang tepat waktu dan sesuai peraturan, pengutamaan aspirasi masyarakat melalui Musrenbang dan Pokir DPRD, pengalokasian anggaran sesuai RPJMD dengan prioritas mandatory spending dan menghindari defisit, serta larangan intervensi dalam pengadaan barang/jasa, hibah, dan bantuan sosial. Penguatan pengawasan internal melalui DPRD dan aparat pengawasan pemerintah juga menjadi bagian dari komitmen tersebut.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara KPK dan pemerintah daerah guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.