Pesisir Selatan--Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni imbau masyarakat pedagang agar memanfaatkan sarana dan parasarana yang terdapat di Kantor UPTD Kemetrologian Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian.
Sebab berbagai sarana yang dimiliki oleh kantor UPTD tersebut memang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pedagang yang akan melakukan tera ulang terhadap alat ukur yang dimiliki.
Hal itu dikatakan dikatakan Bupati Pessel, Hendrajoni Senin (5/8) saat melakukan peninjauan kantor UPDT Kemetrologian Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Pessel, di Salido Kecamatan IV Jurai.
Dijelaskanya bahwa selama ini Pessel meski mendatangkan petugas kemetrologian dari Medan jika akan melakukan tera ulang terhadap berbagai alat ukur, terutama sekali terhadap tera ulang Nozzel atau selang dan kutip semprot SPBU, timbangan jembatan, Asphalt Mixing Plant (AMP), dan lainya.
dasarkan hal itu, maka kepada masyarakat pedagang diminta agar memanfaatkan berbagai sarana dan prasarana yang disediakan oleh UPTD Kemetrologian dalam melakukan tera ulang. Sebab selama ini untuk melakukan tera ulang ini, Pessel medatangkan petugas dari Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," katanya.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Pessel, Azral menjelaskan bahwa dalam memberikan pelayanan tera ulang terhadap alat ukur di daerah itu, pihaknya juga nenurunkan petugas ke lapangan.
"Hingga saat ini sudah enam pasar tradisional sudah kami kunjungi untuk melakukan tera ulang alat ukur. Dari enam pasar itu jumlah total alat ukur, timbang, takar dan perlengkapan yang ditera ulang sebanyak 563 unit," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa pihaknya pelalui petugas Kemetrologian memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang akan melakukan tera ulang.
"Ini kami lakukan agar dalam melakukan usaha perdagangan tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat takaran alat ukur yang tidak benar. Termasuk bagi pedagang itu sendiri," jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa dalam memberikan pelayanan, pihaknya juga tidak memberatkan kepada masyarakat. Sebab biaya yang dikeluarkan untuk melakukan tera ulang itu tidak lebih dari Rp 10 ribu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pesisir Selatan Nomor 03 tahun 2018.
Dikatakan lagi bahwa gedung yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp 2.929.044.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 itu, bukan saja dilengkapi sarana dan prasarana kemetrologian, tapi juga Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal seperti pengamat tera dan penera ahli. (05)