Painan, Januari ----
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten setempat nomor 15 tahun 1998 tentang retribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit di Painan, kemarin mengatakan, Ranperda tersebut sudah diajukan sejak beberapa waktu lalu dan kini tengah dibahas bersama DPRD kabupaten dan tingkat eksekutif setempat.
Menurut Nasrul Abit, pengajuan Ranperda itu sehubungan dengan keluarnya surat klarifikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 188.34/3483/SJ tanggal 14 September 2011 terhadap Perda tersebut. Sesuai dengan surat itu, kata Nasrul Abit, hasil hutan ikutan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Disamping itu pemungutan retribusi terhadap pemberian izin telah diatur dengan Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah. Pemerintah mengajukan Ranperda itu dalam upaya agar retribusi yang kita pungut kepada masyarakat sesuai dengan kaedah dan aturan yang berlaku, kata Nasrul Abit.
Pada pasal 7 UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa daerah dilarang menetapkan Perda tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah dan kegiatan ekspor dan impor.
Disamping itu katanya, sesuai dengan pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 3 tahun 2008, bahwa atas pemberian izin pemanfaatan hutan pada hutan lindung dan atau hutan produksi dikenakan pungutan pusat berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sejalan dengan itu, sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bahwa retribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan tidak termasuk objek retribusi yang bisa dipungut oleh daerah.
Dengan pencabutan Perda nomor 15 tahun 1998 tentang retribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan tersebut sesuai Ranperda yang telah diajukan itu nantinya akan menimbulkan dampak yakni Kabupaten Pesisir Selatan akan kehilangan potensi retribusi sebesar Rp10 juta.(04)