• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

31 Januari 2014

409 kali dibaca

Bupati: Kendaraan Pribadi PNS Jangan Dipasang Atribut Caleg

Painan, Januari 2014.  

Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit menegaskan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang memiliki mobil pribadi untuk tidak memasang poster calon legislatif, siapapun calonnya termasuk anggota keluar sendiri.

Kalau ada yang terlanjur memasangnya untuk segera dibuka, karena kita seorang PNS yang tidak boleh ikut berpolitik apalagi sampai mengusung-usung salah seorang calon legislatif dengan memasang poster caleg dimobil pribadinya, tutur Bupati pada wartawan, Kamis (31/1) di Painan.

Saya melihat sendiri adanya mobil pribadi milik PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang terpasang poster salah seorang caleg pada mobil pribadinya, kalau tidak segera membukanya maka saya akan perintahkan Sat Pol PP untuk membukanya, tegas Bupati.

"Sesuai yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2008, bahwa PNS dilarang keras untuk ikut serta dalam politik praktis. Kita wajib mengingatkan itu, demi menjamin netralitas seorang PNS sebagai abdi negara, karena itu dihimbau kepada seluruh PNS, jangan coba-coba melanggar ketentuan. PNS sebaiknya fokus terhadap tugas utamanya, yakni melayani masyarakat,"ujar Bupati.

Tahun ini merupakan tahun politik, dimana tepatnya pada 9 April 2014 mendatang kita akan melaksanakan pemilihan umum anggota legislatif, untuk itu selaku PNS harus melihatkan sikap netralitas ditengah masyarakat bukan dengan cara memasang poster salah satu caleg dimobil pribadi dan dipakai ditengah masyarakat, ucap Bupati mengakhiri.(08)