Painan,April--Divisi Hukum dan Pengawasan Windra Ikhsan mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg Maladi Peri sebagai pelanggaran Administrasi tidak ada indikasi tindak pidana yang dilakukan.
Penetapan pelanggaran administrasi tersebut telah direkomendasikan ke KPUD .Dan dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh Panwaslu Pessel bersama anggota Gakkumdu pada Rabu (2/4) juga disimpulkan klaua kasus ini tidak terpenuhi unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2012 pasal 298 .
Dimana dalam pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang untuk memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
"Persoalan pencalonan didua daerah yang dilakukan Maladi Peri adalah pemalsuan pernyataan ,karena tidak ditemui unsur pidana hanya pelanggaran administrasi maka kita menyerahkan keputusan masalah ini ke KPUD Pessel," ujarnya
Sedangkan terkait pelanggaran yang terjadi selama penyelengaraan tahapan panwaslu pessel telah mencatat 17 pelanggaran administrasi yang kebanyakan terjadi pada masa kampanye dan satu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu anggota KPPS ikut berkampanye.(07)