• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

08 April 2014

234 kali dibaca

Caleg DCT Ganda Hanya Kasus Pelanggaran Administrasi

Painan,April--Divisi Hukum dan Pengawasan Windra Ikhsan  mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg Maladi Peri sebagai pelanggaran Administrasi  tidak ada indikasi tindak pidana yang dilakukan.

Penetapan pelanggaran administrasi tersebut telah direkomendasikan ke KPUD .Dan dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh Panwaslu Pessel bersama anggota Gakkumdu  pada Rabu (2/4) juga disimpulkan klaua kasus ini tidak terpenuhi unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2012 pasal  298 .

Dimana dalam pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang untuk memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

"Persoalan pencalonan didua daerah yang dilakukan Maladi Peri adalah pemalsuan pernyataan ,karena tidak ditemui unsur pidana hanya pelanggaran administrasi maka kita menyerahkan keputusan masalah ini ke KPUD Pessel," ujarnya

Sedangkan terkait pelanggaran yang  terjadi selama penyelengaraan tahapan panwaslu pessel telah mencatat 17 pelanggaran administrasi yang kebanyakan terjadi pada masa kampanye dan satu pelanggaran  kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu anggota KPPS ikut berkampanye.(07)