Pesisir Selatan, 5 Maret 2019--Calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dapat melakukan pemeriksaan kesehatan pada semua Puskesmas yang ada di daerah itu.
Surat keterangan kesehatan sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan pendaftaran sebagai calon anggota KPPS yang buka pada 9-12 Maret 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), itu merupakan kerjasama Dinas Kesehatan dengan KPU Pessel.
Kepala Dinkes Pessel, Satria Wibawa mengatakan kepada pesisirselatan.go.id Selasa (5/3) bahwa terkait pemeriksaan kesehatan bagi semua calon KPPS, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan semua jajaran yang ada di Puskesmas.
" Terkait pemeriksaan kesehatan semua calon anggota KPPS, kita sudah mengkoordinasikan kepada semua Puskesmas yang ada di Pessel agar menyediakan petugas medis, berikut blangko yang dibutuhkan setelah melakukan pemeriksaan kesehatan. Sebab itu merupakan salah satu persyaratan yang harus dikantongi bagi semua calon anggota KPPS yang akan mengikuti tes nantinya," kata Satria.
Disampaikanya bahwa jumlah Puskesmas yang bisa dimanfaatkan oleh para calon anggota KPPS untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan ada sebanyak 20 unit dan tersebar di 15 kecamatan.
" Pada semua Puskesmas itu, petugas sudah kita persiapkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, berikut juga blangko yang dibutuhkan. Terkait berapa biaya yang dikenakan, mengacu kepada Perda," ungkapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, Epaldi Bahar ketika dihubungi menjelaskan bahwa untuk kelancaraan rekrutmen calon petugas KPPS, pihaknya memang berharap dukungan dan kerjasama yang baik dari jajaran Dinas Kesehatan.
" Agar harapan itu tercapai, sehingga kita melakukan koordinasi dengan Dinkes dan juga pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein Painan dan RSUD Pratama Tapan. Dari koordinasi yang sudah dilakukan, jajaran Dinkes dan RSUD sudah menyatakan kesiapannya melakukan pemeriksaan kesehatan, berikut juga blangko yang dibutuhkan," ujarnya.
Disampaikanya bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu ada sebanyak 1.479 tersebar di 182 nagari pada 15 kecamatan yang ada.
" Pada masing-masing TPS itu jumlah anggota KPPS nya sebanyak tujuh orang. Sehingga dengan total TPS sebanyak 1.479, jumlah anggota KPPS yang akan direkrut sebanyak 10.353 orang," jelasnya.
Ditambahkanya bahwa untuk menjadi anggota KPPS harus Sehat jasmani dan rohani.
" Surat keterangan yang menyatakan sehat jasmani dan rohani ini bisa didapatkan dari Puskesmas atau RS yang ada," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas rekomendasi dari KPU.
Anggota KPPS berumur minimal 17 tahun ke atas, dan tidak boleh mempunyai hubungan ikatan perkawinan dengan anggota PPS.
" Sedangkan pendidikan paling rendah setingkat SLTA. Masa tugas anggota KPPS selama satu bulan, terhitung sejak tanggal 10 April-9 Mei 2019," tutupnya. (05)