• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

27 Januari 2012

894 kali dibaca

Capaian PAD Dari Pajak Kendaraan Melebihi Target

Painan, Januari ----

Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Sistim Administrasi Satu Atap (Samsat) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), sebesar 113,83 persen dari Rp7,944 miliar yang ditargetkan tahun 2011.

Kepala Kantor UPTD Samsat Pesisir Selatan, Yusmeril di Painan, kamerin mengatakan, realisasi pajak dari berbagai jenis kendaraan mencapai Rp9,044 milliar (113,83 persen) dari target Rp7,944 milliar sepanjang tahun 2011.
Tahun ini (2012), rencana penerimaan pajak daerah pada UPTD pelayanan pendapatan Provinsi Sumbar di kabupaten itu juga terjadi peningkatan dari tahun 2011 yakni Rp8,9 miliar.

Yusmeril mengatakan, target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumbar dari pungutan pajak berbagai jenis kendaraan bermotor di Pesisir Selatan pada tahun 2012 akan diupayakan tercapai. Saya optimis target tahun 2012 bisa tercapai, sebab kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraannya terlihat sangat tinggi (bagus) ke Samsat ini,  kata Yusmeril.

Dari dana yang masuk dan tercatat di kantor UPTD Samsat itu, kendaraan bermotor wajib pajak terbanyak adalah jenis sepeda motor atau kendaraan roda dua yakni sekitar 20 ribu-an unit, sedangkan kendaraan bermotor dari berbagai jenis mobil tercatat tiga ribu-an unit.

Realisasi pendapatan terbesar dari pajak tersebut terdapat pada daftar ulang jenis penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yakni Rp8,901 miliar dari 32.18 unit kendaraan. Sedangkan realisasi pajak pada daftar ulang jenis penerimaan pajak bea balik nama (BBN) tahun 2011 sebesar Rp140,9 juta dari 416 unit.

Kata Yusmeril, capaian realisasi pajak melebihi target tersebut tidak terlepas dari berangsurnya tingkat kesadaran masyarakat, khususnya pemilik kendaraan wajib pajak untuk membayar kewajibannya.  Kita akan terus berupaya melakukan pelayanan prima, sehingga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak ini terus meningkat. Tanpa pelayanan yang baik, Samsat ini tidak akan dikunjungi oleh pemilik kendaraan untuk membayar pajak, meskipun membayar pajak itu kewajiban seseorang,  ujar Yusmeril.

Dalam melakukan pelayanan, UPTD Samsat Painan berupaya menjauhi urusan yang berbelit-belit bagi setiap masyarakat yang membayar pajak kendaraan.  Sistim cepat dan mudah dengan tidak mempersulit masyarakat itu sebutnya, telah mulai diterapkan pada Samsat tersebut dalam pelayanan sejak beberapa tahun terakhir.

Untuk meningkatkan realiasasi pencapaian pajak bagi pemilik kendaraan di kabupaten ini, pihak Samsat setempat juga berupaya dengan melakukan sosialisasi wajib pajak hingga ke tingkat daerah di kecamatan. Saat ini pelayanan Samsat sudah semakin cepat dan lancar. Dengan pemohon memiliki data atau berkas yang lengkap dalam pengajuan perpanjangan STNKB dan pembayaran pajak, maka dalam waktu paling lama 30 menit petugas pelayanan Samsat Painan sudah bisa menyelesaikan.(04