Pesisir Selatan--Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) secara bertahap menargetkan seluruh masyarakat di daerah itu terdaftar dan bisa memanfaatkan identitas kependudukan digital di lembaga pengguna data kependudukan.
Upaya itu dilakukan karena identitas kependudukan digital atau Digital ID merupakan pemerintah pusat yang diluncurkan Dirjen Dukcapil Kemendagri tahun 2022.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pessel, Evafauza Yuliasman, mengatakan Jumat (26/8) bahwa daerah itu secara bertahap juga akan mengupayakan seluruh masyarakat di daerah itu dapat memanfaatkan aplikasi Digital ID.
"Selain petugas Dinas Dukcapil Pessel dan jajaran, Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, saat ini juga telah menggunakan aplikasi Digital ID pada perangkat telepon pintarnya. Penggunaan aplikasi Digital ID ini secara perdana sudah bisa beliau akses sejak Rabu (24/8). Dan ini akan terus dikembangkan kepada seluruh masyarakat di daerah ini hingga akhir tahun 2022 ini," jelasnya.
Diungkapkannya bahwa program pemerintah pusat melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri itu lahir karena tuntutan zaman digitalisasi yang saat ini terus berkembang pesat.
"Melalui aplikasi Digital ID ini, maka berbagai macam kemudahan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bisa didapatkan oleh masyarakat saat melakukan berbagai urusan," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Sartoni Nursalim menjelaskan bahwa melalui Digital ID itu, maka semua identitas kependudukan seperti kepemilikan kendaraan, data BKN bagi PNS dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 terekam pada telepon pintar yang dimiliki.
"Termasuk juga NPWP, sertifikat vaksin covid-19 dan lainnya," jelas Nursalim.
Selain itu, transformasi digital lainnya dari administrasi kependudukan adalah masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian, dan lainnya hanya di secarik kertas HVS.
"Melalui aplikasi Digital ID ini, maka apabila seorang warga akan melakukan pengurusan atau ingin menggunakan pelayanan publik lainnya yang memerlukan dokumen kependudukan, tidak perlu repot-repot lagi membawa dokumen kependudukannya. Mereka cukup dengan hanya memperlihatkan dokumen kependudukan yang sudah terekam di dalam gawainya itu," terangnya.
Ditambahkan lagi bahwa dalam menghadapi Pemilu 2024, diperlukan keakuratan data pemilih di Pessel.
"Hal itu bisa terlaksana atau tercapai bila digitalisasi dokumen kependudukan ini bisa dilakukan secara optimal di daerah ini," timpalnya.