Pesisir Selatan, 29/10/2018 - Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengajak nelayan untuk mengurus rekomendasi agar mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan satupun rekomendasi itu bagi nelayan setempat.
"Pengunaan BBM bersubsidi hanya dibolehkan bagi kapal nelayan di bawah 30 gross tonnage (GT) dan itupun juga harus dengan rekomendasi," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya, Dinas Perikanan setempat, Afriman Julta di Painan, Senin.
Hingga saat ini pihaknya masih belum menerbitkan rekomendasi karena belum ada nelayan yang mampu memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya.
"Kalau sekadar mengutarakan agar kapal-kapal mereka bisa menggunakan BBM bersubsidi sudah ada beberapa nelayan, namun hingga sekarang belum ada yang memenuhi syaratnya," sebutnya.
Syarat mendapatkan rekomendasi di antaranya nama kapal dan pemiliknya, ukuran kapal, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bagi kapal dengan ukuran lima GT sampai 10 GT dan lainnya.
"Jika ada nelayan yang bisa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan maka rekomendasi akan segera diterbitkan," ujarnya.
Sementara lanjutnya, kapal di atas 30 GT sama sekali tidak dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi, karena usahanya masuk ke skala bisnis besar.
"Jika kapal di atas 30 GT sama sekali tidak bolehkan menggunakan BBM bersubsidi," katanya lagi.
Saat ini di Pesisir Selatan terdapat 50 unit kapal dengan kapasitas di atas 30 GT, sementara di bawah 30 GT terdapat 446 unit yang terdiri dari kapal bagan dan kapal tondo.
Ia menambahkan penggunaan BBM bersubsidi bagi kapal di bawah 30 GT telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.