• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Dinas Perikanan Kab. Pessel Ajak Nelayan Gunakan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

20 Mei 2019

506 kali dibaca

Dinas Perikanan Kab. Pessel Ajak Nelayan Gunakan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Painan, - Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat kembali melakukan verifikasi kepada 113 nelayan dengan alat tangkap mini trawls dan sejenisnya di Nagari Labuhan Tanjak Air Haji Barat, Kec. Linggo Sari Baganti, guna mendukung upaya peralihan penggunaan alat tangkap dari yang merusak ke yang ramah lingkungan, Kamis (16/05).

Kepala Dinas Perikanan Andi Syafinal,S. Pi, M.Si mengatakan dalam verifikasi, salah satu syaratnya yakni nelayan diminta menandatangani surat pernyataan penggantian alat tangkap. Di sana tertulis bersedia menerima alat tangkap Gillnet Milenium/Gillnet Multifilament sebanyak 1 (satu) unit sebagai pengganti alat tangkap lamparan dasar (Mini Trawls), jika kemudian hari tidak mengikuti dan mematuhi aturan ataupun melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku maka siap menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Peraturan yang diterapkan pemerintah bertujuan sepenuhnya untuk meningkatkan keberhasilan dan kesejahteraan nelayan. Begitu juga dengan kebijakan pergantian alat tangkap lamparan dasar (Mini Trawls) dengan alat tangkap Gillnet Milenium/Gillnet Multifilament hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (Trawls), dan Pukat Tarik (Seine Nets), dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan, “ katanya

Andi Syafinal melanjutkan  telah beberapa kali melakukan verifikasi dan validasi kapal-kapal lemparan dasar namun tetap juga ada yang masih menggunakannya

"Kita sudah lakukan 3 kali verifikasi dan validasi kapal-kapal Lemparan dasar,  para pemilik kapal datang dan mereka mengerti bahwa alat (mini trawls) itu tidak terus dipakai karna dapat merusak namun sampai saat ini masih saja beberapa para pemilik kapal mengoperasikannya," jelasnya.

Ia menambahkan bagi nelayan tradisional di Nagari Labuhan tanjak air haji barat, penggunaan lampara dasar bukan saja menjadi keahlian setiap melaut. Namun alat tangkapan ini dinilai mampu memenuhi untuk kebutuhan keseharian mereka.

"Kita tidak akan memaksa lagi untuk yang terakhir kalinya karena kita sudah sering melakukan sosialisasi, pertemuan dan verifikasi namun, masih saja ada beberapa yang tetap tidak mengidahkan oleh karena itu jika hari ini satu orang saja tidak menyetujui dan tidak menandatangani surat pernyataan penggantian alat tangkap maka program pemerintah ini tidak akan kami laksanakan sesuai dengan perintah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Ir.Yosmeri ," tutup Andi Syafinal.

Penggunaan alat tangkap Lamparan dasar, sambung dia, akan merusak terumbu karang karena terumbu karang merupakan rumah bagi ikan jika rusak tentu akan mengancam keberlanjutan sumberdaya hayati perikanan dimasa yang akan datang yang berarti kita tidak memikirkan anak cucu dan usaha kita sendiri .

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Tangkap Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Gus wardy mengimbau agar semua pemilik kapal segera menganti alat tangkap sehingga pemerintah dapat segera membantu fasilitasi penggantian alat tangkap.

“Segera (beralih alat tangkap) mumpung ada anggaran yang sudah diapkan saat ini ada dana 4.6 Milyar, ini program pemerintah untuk pengalihan alat tangkap,” tuturnya.