• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Dinas Satpol PP Dan Damkar Pessel Jalin Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

05 Agustus 2019

207 kali dibaca

Dinas Satpol PP Dan Damkar Pessel Jalin Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pesisir Selatan-Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan menjalin kerjasama penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan perjanjian kerjasama itu dilakukan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Yuniman Lubis yang diketahui Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni saat apel gabungan di halaman kantor bupati, Senin (5/8).

Bupati Hendrajoni mengapresiasi kerjasama Dinas Satpol PP dan Damkar dengan BPJS Ketenagakerjaan itu dalam rangka program penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Satpol PP dan Damkar.

"Saya berharap kerjasama antara Dinas Satpol PP dan Damkar dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan terus berlanjut kedepannya," harap bupati.

Kemudian bupati mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama yang bekerja dengan resiko kecelakaan  tinggi.

Menurut bupati, ASN yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,  terutama yang berkerja dengan resiko kecelakaan sangat penting dan banyak manfaatnya. "Oleh karena itu, pemerintah daerah terus mendorong supaya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang bekerja dengan resiko kecelakaan tinggi agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pintanya.

Sementara Kadis Satpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal menyebutkan, kepesertaan anggota Satpol PP dan Damkar di BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 147 orang yang terdiri dari 82 anggota Satpol PP dan 65 anggota Damkar.

Dikatakan, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini akan dapat memotivasi anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsi, dan bila terjadi kecelakaan langsung  dibiayai dan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, anggota Satpol PP dalam melaksanakan tugas di lapangan tidak jarang dihadapkan dengan resiko, karena berhadapan dengan masyarakat. Begitu pula halnya dengan anggota Damkar yang berhadapan dengan ancaman api, kecelakaan lalulintas dan lainnya. Oleh karena itu mereka perlu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Dailipal. (03)