• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Dinsos PPPA Pessel Implementasikan PUG Untuk Wujudkan Kesetaraan Dan Keadilan Gender

19 September 2019

105 kali dibaca

Dinsos PPPA Pessel Implementasikan PUG Untuk Wujudkan Kesetaraan Dan Keadilan Gender

Pesisir Selatan-Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Pesisir Selatan mengimplementasikan Pengarusutamaan Gender (PUG) secara maksimal dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Hal itu disampaikan Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Pesisir Selatan, Zulfian Aprianto, Kamis (19/9).

Dijelaskan, Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara).

Hal itu dilakukan melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.

Dalam hal ini, pemkab perlu melakukan identifikasi yang berguna untuk memetakan sejauhmana pelaksanaan Pengarusutamaan Gender telah dilaksanakan. Hasil pemetaan kemudian dipaparkan untuk dievaluasi dan diberi masukan oleh daerah lainnya.

Itu bertujuan agar pengetahuan dan pemahaman peserta bertambah khususnya terkait upaya solutif dan rencana aksi daerah untuk mengatasi masalah Pengarusutamaan Gender yang belum terselesaikan selama ini.

Pengarusutamaan Gender adalah isu lintas sektoral. Kemudian dalam Pengarusutamaan Gender, dipastikan bahwa setiap orang haknya terpenuhi, baik itu laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dengan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program pembangunan yang akan dibuat oleh suatu daerah.

Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga berupaya meningkatkan pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dalam hal ini, semua pihak diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut. (03)