Pesisir Selatan -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pessel mesti memprioritaskan program pembuatan dan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) yang kini sudah mulai berlaku secara nasional. Harapan itu disampaikan Bupati Hendrajoni, Senin (2/9).
Disebutkan, KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
Secara umum, KIA memiliki kegunaan dan dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Selain itu, Disdukcapil diminta terus melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat.
Sementara terkait dengan pemberian cakupan Akta Kelahiran Anak, Kabupaten Pesisir Selatan pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat tahun 2017 lalu. "Kita berharap penghargaan itu bisa kembali diraih pada tahun-tahun berikutnya," kata bupati.
Disebutkan, untuk mencapai percepatan pemberian cakupan pemberian akta kelahiran anak, maka kabupaten/kota harus memenuhi 31 indikator dirangkum dalam lima klaster pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Antara lain, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, pendidikan dan kesejahteraan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.
"Agar bisa dinobatkan sebagai kabupaten/kota layak anak, sekaligus menegaskan keberhasilan kabupaten/kota tidak terlepas dari peran sentral pemerintah provinsi," ulasnya.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pessel, Evafauza Yuliasman Mansarin mengungkapkan, Kabupaten Pesisir Selatan salah satu dari 60 kabupaten/kota di Indonesia sebangai pelaksana Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2017 lalu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13-112 DUKCAPIL 2017.
Penetapan 60 dari 530 kabupaten/kota se Indonesia ini berdasarkan prestasi capaian cakupan kepemilikan akta kelahiran usia anak 0-18 tahun, dan Pesisir Selatan menempati urutan rangking ke-6 dengan capaian 93 persen dari target nasional sebesar 85 persen.
Dari 6 besar kabupaten/kota dengan nilai persentase tertinggi capaian cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun tersebut, Pesisir Selatan menempati urutan teratas dari jumlah penduduk 521.352 jiwa dan usia kurang 17 tahun sebanyak 165.602 jiwa. "Kita akan terus berupaya meningkatkan cakupan pemberian akta kelahiran anak di Kabupaten Pesisir Selatan," ucapnya. (03)