• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Disdukcapil Pessel Lakukan Perekaman ODGJ

31 Agustus 2019

382 kali dibaca

Disdukcapil Pessel Lakukan Perekaman ODGJ

Painan, - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melalui Unit Kerja Layanan Kecamatan Bayang lakukan perekaman data kependudukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bertempat di Pasar Baru Bayang.

Perekaman yang dilakukan para petugas UKL Disdukcapil dalam upaya untuk memberikan perlindungan dan memberikan hak dasarnya sebagai bagian warga negara Indonesia yaitu memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) seperti warga negara lainnya.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Evafauza Yuliasman DT. MA Tigo Lareh, SE, M. Si atau akrab di sapa Datuak Tigo Lareh, mengatakan sebagai wujud mengaplikasikan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 pasal 63 ayat (1) terkait kepemilikan KTP-el bagi semua warga negara yang telah wajib memilikinya, apapun kondisi orang tersebut.

"Mereka sama memiliki hak untuk mendapatkan KTP-el. Kasihan kalau mereka sakit dan memerlukan perawatan, tapi tidak memiliki NIK dan KTP-el. Dengan memiliki identitas, mereka bisa diikutsertakan dalam program BPJS," ungkapnya.

Ia melanjutkan, para penyandang gangguan jiwa atau pun tunagrahita, memerlukan bantuan seluruh pihak untuk bisa keluar dari sakitnya salah satunya dengan memberikan perlindungan atas haknya sebagai warga negara.

"Tupoksi kami itu untuk membantu melayani membahagiakan masyarakat. Semoga kita juga bisa membantu berbagai pihak yang peduli kepada para ODGJ. Dengan memberikan mereka KTP-el," ujarnya.