• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Disdukcapil Serahkan Sebanyak 139 KIA Pada Siswa SMPN 1 Lunang

17 September 2019

1004 kali dibaca

Disdukcapil Serahkan Sebanyak 139 KIA Pada Siswa SMPN 1 Lunang

Pesisir Selatan-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesisir Selatan melalui Kantor Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan Lunang menyerahkan sebanyak 139 keping Kartu Identitas Anak (KIA) kepada siswa SMPN 1 Lunang, Selasa (17/9) di sekolah setempat. Hal itu dikatakan Kadis Dukcapil Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman Mansarin, Selasa (17/9).

Dikatakan, Disdukcapil melalui UKL setiap kecamatan terus melakukan pendistribusian KIA ke berbagai sekolah untuk melengkapi dokumen anak.

Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.

Tak hanya itu, KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Jadi, berbagai kemudahan yang diberikan bagi pemegang KIA ini akan tergantung pada masing-masing daerah. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Sementara kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil dengan RSUD Dr.M.Zein Painan adalah untuk memudahkan pasien dalam mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus bolak-balik ke kantor pelayanan.
    
Dalam pelaksanaannya, pihak RSUD M.Zein segera memberi informasi ke pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait adanya pasien yang membutuhkan dokumen kependudukan, dan personel akan dikirim melakukan pendataan di tempat.
    
Begitu juga jika adanya ibu yang baru melahirkan setelah diinformasikan, maka personel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil segera menyiapkan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
    
Berikutnya, jika ada yang meninggal dunia maka akta kematian pun segera disiapkan setelah mendapatkan informasi. Sementara ruang bermain bagi pasien anak sengaja disiapkan sebagai upaya mempercepat penyembuhan mereka. (03)