• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

29 November 2018

193 kali dibaca

Diskominfo Bakal Ajukan Ranperda LPPL Radio Dan Televisi Pessel

PESISIR SELATAN, 29/11/2018-Sukses dengan LPPL Radio Langkisau, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi Pesisir Selatan. Demikian dikemukakan Kepala Diskominfo Pesisir Selatan, Junaidi, S. Kom., M.E , Kamis (29/11).

Ia menyebutkan, sesuai dengan regulasi yang ada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan berpeluang untuk merevisi Perda yang telah ada.

" Perda tentang LPPL Langkisau kita revisi untuk mengakomodir Televisi Pessel," sebutnya.

Junaidi beralasan, perkembangan publikasi yang kian maju mengharuskan daerah untuk terus berinovasi sehingga komunikasi dan informasi yang diserap masyarakat makin beragam.

"Kita tengah melakukan kajian terkait dengan pengembangan LPPL Radio Langkisau yang juga ada televisi lokalnya," ungkapnya.

Junaidi juga mengaku perkembangan dunia televisi yang begitu cepat hingga era digital memungkin produksi siaran televisi yang makin mudah dan murah.

" Dulu semasa analog memang sangat  mahal tapi era digital seperti sekarang menjadi mudah," sebutnya.

Ia mengungkapkan, setahun belakangan eksistensi LPPL Radio Langkisau kian akrab ditelinga rakyat. Bahkan saat ini daya jangkau siaran sudah sampai ke Balai Selasa. (03)