Pesisir selatan - Diskominfo Pesisir Selatan selenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Data Statistik Sektoral yang dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, pada hari Rabu dan Kamis (29-30/06)
Pada kegiatan Bimtek Hari Pertama telah diikuti oleh 13 OPD di Kabupaten Pesisir Selatan, seperti : Sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil, Dinas Pertanian, RSUD M.Zein Painan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan beberapa OPD lainya.
Selanjutnya, Untuk Bimtek hari kedua pada Tanggal 30 di hadiri oleh 13 Opd yang berbeda yang terdiri dari : Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perikanan dan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perhubungan, Sekretariat DPRD, Inspektorat dan beberapa OPD lainya.
Pada Bimtek Data Statistik Sektoral ini dihadirkan Narasumber dari Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat yang menyampaikan materi tentang Standar Data Statistik Nasional (SDSN) Perban BPS No 04 tahun 2021, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan materi tentang Meta Data dan Tata Cara Penyusunannya berdasarkan Perban Statistik Nomor 5 Tahun 2020.
Kegiatan ini dibuka langsung Oleh Sekretaris Daerah Mawardi Roska yang menyampaikan sambutannya langsung dan meminta peserta kegiatan bimtek untuk dapat menjiwai dan bekerja dengan suka cita dalam proses pengolahan data ini.
"Kegiatan ini kita lakukan bersama sama diminta kerjasama dan kekompakan seluruh OPD untuk Mensukseskan Satu data ini, bagaimana data ini kita jadikan seperti sebuah permainan agar menarik dan asik, tetapi bila kita jadikan seperti kewajiban akan Teras membosankan, maksudnya disini kita bisa menikmati pekerjaan ini dengan antusias dan semangat mensukseskanya." imbuhnya
Selanjutnya Kepala dinas Kominfo Pessel juga Menyampaikan kata sambutannya pada kegiatan Bimbingan Teknik Statistik Sektoral.
"Tujuan dilaksanakan Bimbingan Teknik Statistik Sektoral ini adalah untuk meningkatkan SDM dalam pengumpulan data Statistik Sektoral yang akurat dan konsistensi penggunaan data serta memperjelas maknanya, serta yang menjadi sasaran atau peserta adalah pengelola data pada organisasi pemerintah daerah di kabupaten pesissir selatan’’ pungkasnya.
Kadis Kominfo juga menjelaskan bahwa Diskominfo adalah sebagai Walidata, yang berfungsi sebagai instansi pengumpul, pemeriksa, dan pengelolaan data. Selanjutnya dengan portal satu data telah di Launching, kita berharap BPS Provinsi mengusulkan sebagai Kabupaten Statistik ke Pusat disamping telah ditetapkan Kabupaten Jembrana Bali sebagai Kabupaten Statistik dan Kota Padang Panjang sebagai kota Statistik tingkat Nasional.
Menurutnya, terkait permasalahan dalam pengumpulan data OPD, dukungan komitmen dan anggaran oleh TAPD dan masih ada standar yang berbeda dari Pemerintah Pusat antara BPS Pusat dengan beberapa Kementerian terkait, antaranya masalah standar data pengkodean yang berbeda antara BPS Pusat dengan Kementrian Dalam Negeri, contohnya index kode Data Kependudukan Kabupaten Pesissir Selatan.
Harapanya, hal ini bisa ditindak lanjuti oleh penyelenggara Satu Data Indonesia baik Tingkat Pusat maupun Tingkat Daerah demi tercapainya Satu Data Indonesia," tutupnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dinyatakan bahwa Walidata merupakan unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data.
Selanjutnya, dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah menyatakan bahwa walidata daerah adalah perangkat daerah yang mengurusi urusan pemerintahan daerah bidang statistik.
Peserta yang mengikuti kegiatan bimtek ini selanjutnya akan diikut sertakan juga dalam Workshop Pengelolaan Data Statistik yang akan diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Kab. Pesisir Selatan.