Pesisir Selatan - Dinas Lingkungan Hidup lakukan rapat pembahasan dokumen DPLH Pembangunan Pasar Balai Selasa Kecamatan Ranah Pesisir, (18/09), di Saga Murni Hotel.
Kepala dinas lingkungan hidup Dr. Jumsu Trisno. SP. MSi. saat memimpin rapat tersebut mengatakan pembahasan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Pembangunan Pasar Balai Selasa yang berada di nagari palangai Kecamatan Ranah Pesisir dan Dokumen DPLH Pembangunan Pasar Lumpo di nagari Ampuan Lumpo Kecamatan IV Jurai merupakan suatu keharusan.
"DPLH merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," Katanya.
Ia melanjutkan yang dimaksud dokumen lingkungan hidup tersebut meliputi Analisa dampak linhkungan (Amdal), UKL-UPL, SPPL, DPPL.
"Jenis usaha yang wajib memiliki DPLH adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup," Jelasnya.
Sebagaimana diketahui pasar merupakan sarana transaksi jual beli bagi masyarakat sekitar. Dampak pengelolaan lingkungan terhadap pasar harus memperhatikan sanitasi. Diantaranya adalah pengelola sampah. Drainase. Limbah cair dan padat serta limbah domestik pasar.
Kegiatan tersebut dihadiri tim teknis DPLH dan Camat, walinagari se Kec. IV Jurai dan Kec. Ranah Pesisir