• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Pessel Lakukan Monev ke Nagari Nagari

30 Juni 2022

236 kali dibaca

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Pessel Lakukan Monev ke Nagari Nagari

Pesisir Selatan--Untuk mendorong percepatan pelayanan di tingkat pemerintahan nagari dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008, Pejabat Pengelola Informasi dan  Dokumentasi (PPID) Utama yang Dinas Komunikasi dan Informatika (Inforkom) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) lakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke nagari-nagari.

"Monev ke PPID Nagari sebagaimana juga dilakukan ke Nagari Padang XI Punggasan di Kecamatan Linggo Sari Baganti, dan Nagari Binjai Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan pada Kamis (23/6) pekan lalu, akan menambah semangat dan motivasi bagi semua nagari di daerah ini dalam melakukan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanah undang-undang. Ini akan kita lakukan pada nagari lainnya di Pessel," ungkap Kepala Dinas Kominfo Pessel, Junaidi, Kamis (30/6) di Painan.

Dia menjelaskan bahwa PPID Utama memiliki tanggung jawab memberikan pembinaan kepada PPID Pelaksana, hingga ke PPID Nagari dalam mengimplementasikan UU KIP agar pelaksanaannya bisa tercapai maksimal di daerah.

"Berdasarkan hal itu, maka bagi nagari yang belum melakukan penerapan secara maksimal akan kita datangi dengan cara menurunkan petugas dari PPID Utama sebagaimana telah dilakukan selama ini," ujarnya.
 
Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Pessel, Mustikawati, juga menjelaskan bahwa bahwa dua nagari yang juga telah ditinjau melalui Monev itu, sekarang memang sudah menunjukan kemajuan dalam melakukan pengelolaan berbagai informasi.

"Kita melakukan Monev pada dua nagari itu terkait pengelolaan Website SINAR, pengelolaan PPID, dokumen, sarana dan prasarana layanan, informasi alur permohonan, register permohonan, dan lainnya. Semua itu telah berjalan dengan baik dan secara aktif pada dua nagari itu. Seperti halnya mengupload DIP, serta pendokumentasian kegiatan dalam bentuk berita," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa PPID Nagari Padang XI Punggasan dalam hal pelayanan surat menyurat sudah lama menggunakan aplikasi SINAR Pessel. Begitu juga  dengan Nagari Binjai Tapan.

"Kami berharap ini juga dapat dilakukan oleh nagari lainnya di Pessel, demi tercapainya penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008 secara maksimal," timpalnya.