Painan, April 2014
Perubahan regulasi terkait aparatur sipil negara juga diikuti pada berbagai perubahan terutama mengenai penilaian kinerja pegawai. Jika selama ini dikenal istilah DP3 maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS maka terdapat perubahan sistem penilaian.
Menurut Kepala Organisasi Setdakab Pessel, Sabrul bahwa sejak 1 Januari 2014, para ASN/PNS wajib membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai acuan penilaian atas kinerja para ASN/PNS. "Selama ini indikator DP3 sepertinya kurang menggambarkan hasil kinerja para PNS, sehingga dengan adanya SKP ini dapat memberikan penilaian yang jelas dan fokus" jelasnya.
Sementara itu Bupati Pesisir Selatan H Nasrul Abit mengimbau agar dengan sistem baru ini para PNS dapat bekerja lebih maksimal. Bagi yang masih malas akan mendapat sangsi tegas. "selama ini ada PNS yang jarang masuk, namun saat naik pangkat nilai DP3 yang bersangkutan ternyata juga tinggi, karena DP3 itu diisi sendiri oleh yang bersangkutan" ujarnya, saat membuka diklat SKP tingkat Kabupaten Pesisir Selatan.
Ke depan dengan perubahan aturan menurut Bupati tidak akan ada lagi PNS yang bisa mengelak dari kewajibannya. Karena itu perlu perubahan sikap sehingga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Diklat SKP tersebut diikuti seluruh pejabat eselon II, III dan IV selama dua hari. Narasumber datang dari Badan Administrasi Kepegawaian Daerah Regional Pekanbaru. (06)