• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
DPMDP2KB Bersama Mahasiswa KKN UBH Lakukan Pelatihan Pembuatan Pernag

30 Agustus 2022

250 kali dibaca

DPMDP2KB Bersama Mahasiswa KKN UBH Lakukan Pelatihan Pembuatan Pernag

Pesisir Selatan-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Kabupaten Pesisir Selatan bersama mahasiswa KKN Universitas Bung Hatta (UBH) Jurusan Hukum mengadakan pelatihan pembuatan Peraturan Nagari (Pernag) di aula Kantor DPMDP2KB setempat, Senin (29/8).

Pelatihan itu dibuka oleh Kepala DPMDP2KB Pesisir Selatan, Zulkifli. Sedangkan sebagai Narasumber, Dr. Sanidjar Pebrihariati (Koordinator Kabupaten Mahasiswa KKN Universitas Bung Hatta di Kabupaten Pesisir Selatan) tahun 2022. 

Sementara itu peserta berasal dari nagari yang ada di Kecamatan IV Jurai dan Kecamatan Bayang Utara. Peserta itu terdiri dari anggota Bamus, walinagari, sekretaris nagari dan mahasiswa KKN Universitas Bung Hatta Fakultas Hukum sendiri.

Kepala DPMDP2KB Kabupaten Pesisir Selatan, Zulkifli dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pelatihan itu berawal dari inisiatif Walinagari Sago Salido, Syafriadi. 

"Kegiatan pelatihan ini sangat penting kita lakukan, mengingat sebagian nagari di Kabupaten Pesisir Selatan belum begitu memahami tentang proses pembuatan Pernag," katanya. 

Ia menambahkan, dengan adanya kegiatan pelatihan pembuatan Pernag ini, maka akan segera lahir Pernag yang bermanfaat bagi pemerintah nagari dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Walinagari Sago Salido, Syafriadi, yang mewakili nagari-nagari peserta pelatihan tersebut mengungkapkan, nagari yang menjadi peserta tersebut menjadi nagari percontohan bagi nagari lain di Kabupaten Pesisir Selatan.

"Ya, melalui pelatihan ini peserta memiliki pemahaman dalam pembuatan Pernag yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Dr. Sanidjar Pebrihariati R sebagai narasumber memberikan materi berupa tata cara pembuatan Pernag, mulai dari awal rancangan hingga menjadi Pernag. 

Selanjutnya, mempraktekkan, bagaimana penulisan, kerangka, dasar hukum, bentuk, jenis dan apa-apa saja yang harus dijadikan Pernag. Ia juga menegaskan bahwa Pernag harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat nagari itu sendiri.