• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

19 Februari 2012

529 kali dibaca

DUA RUMAH BANJIR TIDAK TERIMA BANTUAN

Painan, Februari ----

Dua dari 86 unit rumah warga, korban banjir bandang di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang terjadi 3 November 2011, terancam tidak mendapat bantuan dana rumah hunian tetap dari pemerintah. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesisir Selatan, Irzal Asis di Painan, kemarin mengatakan, kedua rumah itu terletak di Kecamatan Sutera, antara lain pemiliknya, Ikar, di Kampung Bukik Kaciak dan Ujang, warga Kampung Sungai Tawa Sutera.

Dua rumah di kabupaten ini, tidak layak menerima dana bantuan rumah hunian tetap dari pemerintah. Setelah dilakukan verifikasi kelayakan untuk bantuan ini, ternyata ke dua rumah warga itu bukan korban banjir bandang 3 November 2011 yang memiliki rumah hancur atau hanyut,  katanya. 

Bantuan sebesar Rp25 juta per rumah itu, diberikan khusus kepada korban yang rumahnya hancur akibat banjir bandang yang terjadi 3 November 2011, sementera bagi korban yang rumahnya rusak ringan, sedang dan berat tidak diberikan bantuan serupa tetapi hanya diberi bantuan paket bahan makanan selama masa tanggap darurat pascabanjir.

Sementara satu korban lainnya, Herman Nawar di Kecamatan Lengayang yang rumahnya hanyut akibat bencana tersebut juga terancam tidak dibayarkan karena pemilik rumah tidak bersedia mendirikan rumah dari dana bantuan itu ditempat lain.

Hingga kini pencairan dana sudah mencapai tahap II dari tiga tahap. Pencairan tahap III akan berlangsung paling lama hingga 3 Maret 2012 atau satu hari sebelum masa transisi pemulihan tangggap darurat pascabanjir 3 November 2011 habis, 4 Maret. 

Dari usulan pertama ke Pemerintah Pusat, rumah korban banjir bandang 3 November 2011 yang akan diberikan dana bantuan rumah hunian tetap sebanyak Rp25 juta tersebut 86 unit. Namun setelah dilakukan verifikasi kelayakan terhadap rumah tersebut, yang berhak mendapat bantuan itu hanya 84 unit di enam kecamatan. Ke 86 unit itu, di Kecamatan Sutera 8 unit, Lengayang 45 unit, Ranah Pesisir 4 unit, Linggo Sari Baganti 15 unit, Pancung Soal 10 unit dan Basa Ampek Balai Tapan 4 unit. 

Hinggga kini dana bantuan tahap II sudah dicairkan kepada 83 rumah dari 86 unit yang diusulkan pada awalnya. Dua unit diantaranya, sengaja ditahan dan tidak dibayarkan karena tidak layak, satu lagi akan dicairkan jika pemiliknya bersedia membangun di lokasi lain,  kata Irzal Asis.

Menurut Irzal Asis, sesuai prosedur dana bantuan itu dicairkan selama tiga tahap. Pencairan tahap awal dilakukan setelah tanah (lahan) untuk membangun rumah hunian tetap bantuan pemerintah tersebut tersedia oleh pemilik dilokasi lain, luar bencana awal. Pada tahap awal, dana dicairkan Rp10 juta dari Rp25 juta bantuan. Pencairan tahap II sebesar Rp10 juta (ke dua) dapat dilakukan kembali apabila pengerjaan pembangunan tahap I sudah mencapai 80 persen. Terakhir tahap III sebesar Rp5 juta, pencairan dilakukan apabila pembangunan tahap I dan II sudah mencapai 80 persen.(04)Â