• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

01 Juni 2013

240 kali dibaca

Editiawarman:Penyaluran Pupuk Bersubsidi Mesti Diawasi

Painan, Juni 2013.   

Ketua Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) Pessel, Editiawarman menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi mesti diawasi secara ketat sehingga berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

"KP3 tidak akan mentolelir tindakan oknum distributor atau pengecer resmi yang terbukti melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi sehingga tidak sampai ke sasaran. Apabila itu terjadi, maka SIUP dan surat perizinan lainya dicabut," ujar Editiawarman yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan.

Menurutnya distributor dan pengecer yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi tidak disalurkan sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditetapkan dapat dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Begitu juga kepada petani.

'Semua yang bertanggungjawabnya namun tidak dilaksanakan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas penyaluran pupuk bersubsidi dapat melapor kepada KP3," tandasnya.

Dijelaskan, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang berusaha di sektor perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan. Alokasinya dihitung berdasarkan usulan rencana kebutuhan pupuk dari kecamatan dengan memperhatikan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar teknis serta alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan ketentuan. (07)