FRAKSI GOLKAR DPRD PESSEL APRESIASI PENDIRIAN BUMD
Painan, Januari 2013
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menilai pendirian Perseroan Terbatas berupa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tengah dibahas sangat baik.
Ketua Fraksi Golkar Pesisir Selatan, Martawijaya di Painan, kemarin mengatakan, pendirian perseroan terbatas milik pemkab tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) yakni mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan antar daerah yang dilaksanakan melalui berbagai arah kebijakan.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) tersebut, tujuan pendirian BUMD itu antara lain mewujudkan ekonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggungjawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat serta lembaga-lembaga ekonomi masyarakat di daerah.
Selain itu melakukan pengkajian dan saran kebijakan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah khususnya bagi Pesisir Selatan, serta mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan bagi investasi serta pengelolaan sumber daya di daerah.
Kata ia, sumber-sumber penerimaan daerah yang syah dan dapat digunakan untuk penyelenggaraan otonomi dan desentralisasi meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain lain penerimaan yang syah.
Sedangkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah dan hasil usaha milik daerah seperti hasil perpajakan daerah lainnya yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang syah.
"Usaha dan kegiatan otonomi daerah yang bersumber dari hasil badan usaha milik daerah tersebut telah berjalan sejak lama. Pembentukan BUMD ini juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962, tentang perusahaan daerah, kemudian diperkuat dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di dearah," ujar ia.(04)