Painan, Mei ----
Tim Penyehat Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang ada disetiap kecamatan untuk bisa segera merealisasikan tunggakan pembayaran dana pinjaman belum membuahkan hasil maksimal, pasalnya dari jumlah tunggakan bukan berkurang malah bertambah dari Rp 1,766.064.626. Jumlah tunggakan pada Akhir Maret lalu pada Akhir April Tunggakan menjadi Rp 1,811,750,543,-.
Peningkatan itu terjadi karena adanya peningkatan jumlah kelompok SPP baru yang bermasalah dari 4.640 kelompok SPP yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan sekitar 425 kelompok menunggak pembayarannya pada Maret, namun pada April jumlah SPP menunggak menjadi 448 kelompok SPP.
"Ini bukan kemajuan, namun merupakan beban yang harus segera dicarikan solusinya agar sanksi yang akan dikenakan kepada kelompok SPP, Kecamatan yang bermasalah itu tidak terealisasikan,ditambah komitmen yang sudah di buat oleh kelompok SPP tidak dijalani mereka " ujar Fasilitator Keuangan (Faskeu) Kabupaten Pesisir Selatan Ilham.
Dijelaskannya, peningkatan jumlah SPP yang menunggak tersebut dapat dilihat di Kecamatan Bayang pada awalnya jumlah tunggakannya hanya Rp 130,021,200 namun menjadi Rp 188,913,500,-.Kecamatan IV Jurai dari Rp 93,330,483,- menjadi 96,267,450. Kecamatan Batang Kapas dari Rp 159,523,293,- menjadi Rp 172,339,493,-.Kecamatan Linggo Sari Baganti Rp 61,951,300 menjadi Rp 136,239,800,-. Kecamatan Pancung Soal Rp 55,197,500 menjadi Rp 65,350,500,-.
Begitu juga penyelewengan dana SPP yang disebabkan oleh pengurus SPP, dan oknum UPK juga bertambah dimana kecamatan Koto XI Tarusan menjadi Rp 37,447,100. Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Rp 27,625,200,-. Kecamatan Bayang Rp 2,622,000,-.Kecamatan Batang Kapas Rp 10,175,000,-.Kecamatan sutera 55,660,250,-. Kecamatan Lengayang Rp 37,412,500,-. Kecamatan Ranah Pesisir Rp 19,547,000,- dan Kecamatan BAB Tapan Rp 7,900,000,-
Padahal setiap kecamatan sudah melakukan upaya maksimal dengan membentuk setiap kecamatan tim penyehatan penyelamat dana SPP, dimana usaha mereka itu bisa menarik kembali dana yang sudah ada pada kelompok SPP yang menunggak seperti di Kecamatan koto XI Tarusan telah berhasil mengembalikan Rp 89,171,050,- Kecamatan Bayang Rp 6,598,000 dan Kecamatan Lunang Silaut Rp 4,080,000,- Sementara itu Kecamatan Sutera, Ranah Pesisir dan BAB Tapan belum ada realisasi dana tunggakan SPP.
"Sebenarnya kegiatan SPP pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) telah membawa dampak yang positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat, karena dengan bantuan dana SPP ini dapat dijadikan modal usaha sehingga kehidupan ekonomi masyarakat dapat meningkat," ungkapnya.
Namun ternyata semua itu tidak berimbas pada pengembalian pinjaman tersebut oleh kelompok SPP. Ilham menyebutkan terjadi tunggakan itu disebabkan beberapa alasan diantaranya masalah kelembagaan ada 93 kelompok SPP, usaha kelompok SPP yang macet 263 kelompok, akibat bencana alam 1 Kelompok. Khusus dana SPP yang diselewengkan penyebabnya dari kelompok 30 Kasus dengan totalnya Rp 210,037,050,-.Penyelewengan dari Pengurus UPK, 1 kasus nominalnya Rp 4,233.400,- sedangkan penyelewengan berasal dari pengurus kelompok 26 kasus totalnya Rp 165,777.400,-
Tunggakan tersebut harus diselesaikan segera mungkin, karena itu setiap Unit Pengelola Kegiatan setiap kecamatan bekerja sama dengan FK/FT, Tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan dan nagari harus bersinergi untuk mencari penyelesaian terhadap permasalah ini. Jika tidak sanksi tegas akan diterapkan
"Termasuk dengan dana SPP yang diselewengkan oleh pengurus dan oknum UPK, kejelasan dari dana tersebut harus ada, buat komitmen dengan pihak yang menyelewengan tersebut, jika tidak ada titik temunya maka proses hukum akan diambil. Namun jika kemacetan terdapat karena macetnya usaha kelompok maka tengang waktu angsuran bisa di perbarui ," ujarnya.
Kecamatan yang tidak adanya penyelewengan dana SPP terdapat di kecamatan Bayang Utara,IV Jurai, Linggo Sari Baganti, Pancung Soal dan Lunang Silaut hendaknya bisa memotivasi kelompok SPP untuk lebih giat melakukan pembayaran..
Data yang ada dana PNPM MPd yang dialokasikan di Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp 15,1 Milyar tahun 2012 sekitar Rp 1.910.750.000,- teralokasikan untuk SPP dengan jumlah kelompok SPP yang mendapatkan bantuan itu sebesar 110 kelompok yang tersebar di 11 Kecamatan.
"Kita berharap kesadaran masyarakat yang mendapatkan pinjaman dana dari program PNPM-MPd melalui SPP hendaknya tinggi, karena sanksi akan diberlakukan tidak hanya kepada kelompok yang mendapatkan dan itu juga sanksi akan diterima oleh nagari dan Kecamatan, itu yang kita takutkan" ulasnya lagi. (07)