• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

26 Februari 2014

317 kali dibaca

Hingga Rabu Belum Ada Parpol Laporkan Penerimaan Dana Kampanye

Painan, Februari 2014.   

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mengatakan hingga kini Rabu (26/2) belum satupun partai politik peserta Pemilu 2014 yang melaporkan dana penerimaan kampanye tahap II ke Komisi Pemilihan Umum kabupaten setempat.

"Sesuai jadwal, akhir pelaporan dana penerimaan kampanye tahap II bagi partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2 Maret 2014, " kata Komisioner KPU Pesisir Selatan Toni Marsi di Painan, kemarin.

Sanksi bagi partai politik peserta Pemilu 2014 yang tidak melaporkan dana penerimaan kampanye sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan cukup berat. Partai politik tersebut dapat didiskualifikasi atau dibatalkan sebagai peserta pemilu.

Sementara pelaporan penerimaan dana kampanye yang diwajibkan kepada partai politik tersebut adalah seluruh transaksi partai politik dan calon anggota legislatif, baik pengeluaran maupun penerimaan yang terjadi dalam tahapan kampanye.

Pada pelaporan penerimaan dana kampanye tahap I yang telah berlalu dari semua partai politik di kabupaten itu, ia menilai cukup baik, sedangkan pelaporannya juga tepat waktu.

Diharapkan pada tahap II ini juga dapat dilakukan dengan baik, transparan dan penyerahannya dapat sesuai dengan jadwal yang ditentukan yakni paling lambat 2 Maret 2014. (04)