• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

03 Mei 2012

320 kali dibaca

Jalan Kambang Muaro Labuh Akan Diupayakan Terus

Jalan Kambang Muaro Labuh Akan Diupayakan Terus

Painan Mei-- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan akan terus melakukan upaya agar pembangunan jalan Kambang Muaro Labuah mendapat izin dari pusat. Hal ini diupayakan karena pembukaan jalan tembus sebagai bentuk aspirasi masyarakat .

"Usulkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Solok Selatan sudah diusulkan ke Kemenhut RI untuk diizinkan dibuka,namun hingga ini belum juga terealisasi," kata Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Erizon di Painan.

Menurutnya, Harapan masyarakat Pessel - Muara Labuh untuk mendapatkatkan jalan tembus kandas. Setelah tim verifikasi independen melakukan penilaian kelapangan, kini giliran Menteri Kehutanan yang menolak rencana pembangunan jalan tersebut.

Menteri Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat terkait jalan yang diimpikan masyarakat dua kabupaten tersebut, surat nomor S.143/Menhut-IV/2012 tanggal 14 Maret 2012 lalu itu menyampaikan jalan itu sangat sulit terealisasi.

Menurutnya, keputusan menteri tersebut berkaitan dengan hasil yang diperoleh tim independen. Tim independen yang ditugaskan mengeluarkan rekomendasi, sementara dari rekomendasi itu menteri melahirkan keputusan tidak merekomendasikan pembukaan jalan Kambura.

Tidak direkomendasikannya jalan tersebut disebabkan melintasi hutan primer yang menjadi jalur jelajah satwa liar dilindungi yang memotong zona inti, zona rimba dan zona rehabilitasi dan memutuskan tidak menyetujui permohonan Pemkab Pesisir Selatan dan Solok Selatan untuk membuka jalan tembus tersebut.

Tim Independen dimaksud berasal dari unsur LIPI, Kemenneg LH, Kemenhut, Universitas Bengkulu, Universitas Jambi dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.Rekomendasi tim independen tersebut menjadi alasan bagi Kemenhut untuk tidak menyetujui pembukaan jalan Kambang Muaralabuh.

Di samping kawasan TNKS telah ditetapkan sebagai salah satu warisan alam dunia (Tropical Rainforest of Sumatera) sejak tahun 2004, pembukaan jalan tembus juga dianggap bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

"Pemkab Pesisir Selatan bersama DPRD tidak akan pernah berhenti memperjuangkan jalan tembus tersebut. Ia yakin seiring dengan perkembangannya nanti, pemerintah pusat akan memahami kebutuhan jalan bagi masyarakat" akhirnya (07)(07)