Pesisir Selatan-- Dengan semakin dekatnya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di tahun 2024, sebagai tahun politik, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan mengingatkan kembali pada ASN jaga netralitas.
Aparatur Negeri Sipil ( ASN), memiliki asa netralitas yang diamanatkan dalam Undang- Undang No.5/ 2024 tentang ASN. Bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
Dimintai keterangan, Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan Erman Wardison menegaskan pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di tahun 2024, agar ASN bisa bisa menjaga netralitasnya, sesuai Undang -Undang dan aturan.
"Kita tetap laksanakan pengawasan dilapangan. Termasuk proses dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Kabupaten Pesisir Selatan," ujar Erman Wardison, saat dihubungi.Rabu (12/7).
Ia menyebutkan proses tahapan saat ini telah dilakukan oleh KPU Pesisir Selatan hingga kini telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme sesuai tahapan telah ada.
Sementara itu sebelumnya Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan telah menyusun anggaran untuk penyelanggaraan Pilkada 2024 mendatang mencapai Rp.20 miliar.
Anggaran tersebut bakal digunakan dalam memenuhi kebutuhan pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada hingga honorium penyelenggara atau pengawasan Pilkada. ( Rio)