Pesisir Selatan (14/3) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, mendorong setiap nagari di daerah itu agar memiliki peraturan sendiri mengenai pengelolaan sampah serta kerusakan lingkungan pada wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pessel, Jumsu Trisno mengatakan, untuk mendorong hal tersebut kepada masyarakat, pihaknya sudah melakukan kesepahaman dalam bentuk perjanjian kerja terkait pengelolaan lingkungan di setiap nagari.
"Tahun ini, masing-masing nagari sudah ada surat perjanjian kerjanya dengan bupati. Sebab, pengelolaan lingkungan tidak sekadar persoalan sampah saja, melainkan ikut menjaga lingkungan dari kerusakan yang terjadi," ucap Jumsu di Painan, Kamis (14/3).
Menurut dia, dalam penerbitan peraturan nagari tersebut, pihaknya sudah mulai merangkul salah satu nagari di Pessel yang bakal dijadikan nagari percontohan.
"Saat ini yang sudah kami berikan sosialisasi adalah salah satu nagari di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan. Kami melakukan percontohan bagaimana nagari itu bisa menerbitkan Pernag serta mengelola lingkungan rumah tangga dengan baik tanpa ada kerusakan," katanya.
Jumsu menyebutkan, dorongan agar nagari memiliki peraturan pada masing-masing wilayah kerja merupakan upaya pemerintah agar wali nagari memiliki andil yang besar terhadap daerah, baik secara umum maupun dilingkungan keluarga.
"Tujuannya agar kita semua bisa mengatasi persoalan lingkungan dengan baik. Sementara nagari yang memiliki aturan sendiri mesti kita berdayakan," ujarnya.
Ia menambahkan, jika peraturan nagari itu mampu diterapkan secara maksimal, maka kedepan persoalan lingkungan dapat diminimalisir hingga ke pelosok nagari sekalipun. Sebab, lanjut dia, sejauh ini pengetahuan masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan masih sangat minim.
"Seperti halnya dalam memilah sampah, masyarakat sudah terbiasa menggabungkan sampah plastik dan organik. Jadi, pola seperti ini yang mesti kita luruskan. Masyarakat mesti diberi pemahaman dalam pengelolaan sampah yang baik agar tidak gampang terserang penyakit," tuturnya. (15)