Painan, Januari 2013.
Terbitnya aturan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang diterapkan di Kabupaten/Kota , membuat Alamin SE, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi (Inforkom) Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, melakukan safari studi banding tentang pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pria berperawakan kecil ini langsung nyetir mobil sendiri untuk berkunjung ke Kabupaten Pesisir Selatan. Disamping Kabupaten Pesisir Selatan beliau juga studi banding ke daerah lain.
Didampingi dengan stafnya beliau menyambangi Kabid Kominfo (Komunikasi & Informatika) dan Kehumasan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan. Kunjungan ke Pesisir Selatan bertepatan dengan hari libur tanggal 24 januari 2013. Sekali merangkuh dayung dua tiga pulau terlampau, sambil menyilam minum air. Berwisata, sekaligus melakukan tugas-tugas dinas, itulah yang dilakukan oleh pria kelahiran Kota Malang, Jawa Timur ini.
Kabid energik ini mengomentari seputar pertelekomunikasian dan pariwisata di pesisir selatan. Pria dua anak ini menyempatkan mengunjungi Pasir Putih, lokasi korban banjir bandang dan abrasi Pantai Kambang. Kemudian mengunjungi Pantai Carocok Painan dan Bukit Langkisau. Beliau terkesan dengan Pantai Carocok Painan mempunyai pemandangan indah dan Bukit Langkisau tempat strategis untuk menyaksikan keindahan Kota Painan dan Salido. Untuk urusan jaringan telekomunikasi beliau menilai belum begitu banyak menara telekomunikasi berdiri di Pesisir Selatan.
Kabid Kominfo dan Kehumasan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan Drs. Berlian, M. Kom mengimformasikan kepada tamunya ini jumlah menara di Pesisir Selatan sudah berjumlah 102 menara. Kedepan jumlahnya akan bertambah terus seiring dengan permintaan masyarakat yang daerahnya belum terjangkau sinyal telekomunikasi.
Untuk menata dan mengatur pendirian menara telekomunikasi perlu dibuat suatu acuan atau master plan. Dengan adanya master plan untuk telekomunikasi seluler yang disebut dengan cell plan, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif pembangunan menara telekomunikasi terhadap lingkungan sekitar.
Ketika dibuat perbandingan, Kabupaten Kampar nama dinasnya sedikit agak berbeda, Kab. Kampar dengan nama dinasnya Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi. Bidang yang mengelola it (information technologinya) adalah Bidang Inforkom. Tidak ada Seksi Kehumasan pada Bidangnya. Sementara di Kab. Pesisir Selatan bernama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, dengan bidang it nya adalah Bidang Kominfo dan Kehumasan., ada Seksi Kehumasan pada Bidangnya.
Kabupaten Kampar sudah mempunyai cell plan, Kabupaten Pesisir Selatan belum. Namun keduanya sama-sama berlum terlaksana pemungutan retribusinya karena payung hukumnya baru saja lahir. “Tahun 2013 Kabupaten Pesisir Selatan akan melakukan pemungutan retribusi menara telekomunikasiâ€, Berlian menegaskan.(02)