• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Kadis Perikanan Pessel, Andi Syafinal: Pessel Terus Gencarkan  Sosialisasi Pelestarian Penyu

03 September 2019

242 kali dibaca

Kadis Perikanan Pessel, Andi Syafinal: Pessel Terus Gencarkan Sosialisasi Pelestarian Penyu

Pesisir Selatan--Pemerintah daerah kabupaten (Pemdakab) Pesisir Selatan (Pessel) melalui Dinas Perikanan setempat, akan terus memaksimalkan sosialiasai pelestarian penyu.

Upaya itu dilakukan, sebab hewan yang bisa hidup di dua alam dan masih ditemui di beberapa pesisir pantai di Pessel tersebut, termasuk salah satu hewan yang terancam punah.

Upaya itu bertujuan agar hewan yang sudah diambang kepunahan itu, agar tidak benar-benar sampai menjadi punah sebagai mana dikuatirkan.

Kapala Dinas Perikanan Pessel, Andi Syafinal mengatakan Selasa (3/9) bahwa pihaknya tahun 2019 ini akan terus menggencarkan sosialisasi pelestarian penyu bagi masyarakat pinggir pantai.

"Upaya itu kami lakukan, sebab penyu merupakan hewan yang dilindungi yang saat ini tengah berada pada ambang kepunahan. Pada beberapa pesisir pantai di daerah ini, ada yang dijadikan oleh hewan yang hampir punah ini sebagai tempat mendarat untuk bertelur," katanya.
 
Dia menjelaskan bahwa ada enam jenis penyu yang diambang kepunahan saat ini yang semuanya bisa dijumpai di perairan Pessel.

"Enam jenis penyu itu diantaranya, penyu hijau, penyu sisik, penyu tempayan, penyu belimbing, penyu ridel dan penyu pipih. Semua jenis ini ada di perairan Pessel," ungkapnya.

Diungkapkanya bahwa enam jenis penyu itu terancam punah akibat dari aktivitas manusia yang dengan semena-mena melakukan perdagangan, baik telur maupun dagingnya secara gelap.

Agar hal itu tidak terjadi di Pessel, sehingga pihaknya melalui pemberdayaan kelompok masyarakat, terus berupaya mensosialisasikan penyelamatan terhadap berbagai jenis penyu tersebut.

Ditambahkanya bahwa peraturan tentang perlindungan hewan langka itu, tertuang dalam UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi SD hayati dan ekosistemnya. UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, PP No 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan.

"Dalam undang-undang itu ditegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku yang memanfaatkan dan memperdagangkan penyu, telur, bagian tubuh atau produk turunannya," jelasnya. (05)