Pesisir Selatan-Kantor Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan Lunang melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data kependudukan bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik di Kampung Wungu Rejo dan Kampung Mekar Sari, Nagari Lunang Dua, Kamis (19/9).
"Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Kependudukan tersebut diutamakan kepada penduduk wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik. Hal itu selalu menjadi perhatian khusus seluruh jajaran Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman Dt. MA Tigo Lareh, SE, M.Si, Jumat (20/9).
Disebutkan lagi, sejauh ini masih ditemukan data warga yang telah wajib KTP, namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik terutama pada kelompok rentan adminduk.
Seperti di Kecamatan Lunang, petugas UKL setempat masih mendapati penduduk wajib KTP, tetapi belum melakukan perekaman KTP Elektronik, ucapnya.
“Kepada petugas diharapkan langsung mengambil tindakan setelah memberikan pengertian kepada pihak keluarga lalu mengajak yang penduduk tersebut untuk melakukan perekaman data KTP-elektronik di Kantor Unit Kerja Layanan setempat," jelasnya.
Ia menambahkan, warga yang didapati itu menyambut baik kegiatan berlangsung, dikarenakan selama ini warga beranggapan bahwa penduduk dengan kondisi tertentu tidak memerlukan dokumen kependudukan.
Ditambahkan, penduduk dengan kondisi tertentu memang dikategorikan kedalam penduduk rentan adminduk selain penduduk terlantar, pengungsi dan kondisi khusus penduduk lainnya, namun sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa negara berkewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara terhadap pengakuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting kependudukan baik di dalam ataupun di luar negeri dengan tidak membeda-bedakan atau diskriminatif terhadap seluruh warga negara," jelasnya. (03)