• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

21 Desember 2015

197 kali dibaca

Kapolres Pessel Imbau Warga Pemilik Senjata Rakitan Agar Menyerhkan Ke Polsek

Painan, Desember --- Kepolisian Resor Pesisir Selatan, masyarakat yang memiliki senjata api (Senpi) rakitan jenis kecepet atau balansa agar menyerahkannya kepada kantor Polsek terdekat.

"Bagi masyarakat yang memiliki senjata api rakitan baik jenis kecepet/ balansa agar menyerahkan kepada polisi secara suka rela, karena dalam waktu dekat akan diadakan razia, " kata Kapolres Pessel AKBP Deni Yuhasdi di Painan.

Imbauan itu dilakukan karena disinyalir masih adanya masyarakat menggunakan senjata api rakitan dalam kegiatan berburu.

Selain itu, penggunaan senjata api rakitan dapat disalahgunakan seperti kejadian baru baru ini, adanya perkelahian menggunakan senjata api ilegal di Lunang, dan kejadian penembakan oleh anak anak yang menggunakakan senjata jenis Kecepet di Nagari Tapan pada 9 Desember 2015.

Menurut dia, barang siapa kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api tersebut, dapat dijerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana tertuang dalam pasal 1.

Pada pasal 1 menyebutkan, barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (04)