Pesisir Selatan, 7/8/2019 - Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki putusan hukum, di halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan, Rabu (7/8).
Pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejakasaan Negeri Pesisir Selatan beserta Forkopimda Pesisir Selatan.
“ Yang kita musnahkan ini adalah barang bukti yang telah memiliki putusan hukum tetap pada masa semester I, dari Januari hingga Pertengahan Juli 2019,”
Barang bukti tersebut berasal dari Kasus Narkoba sebanyak 18 Perkara dan 1 Perkara penjualan obat tanpa izin.
Barang bukti tersebut dimunasnahkan dengan cara dibakar secara bersama-sama, di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan oleh Forkopimda Pessel.
“ Barang bukti yang kita musnahkan terdiri dari, berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dan Ganja, serta obat-obatan yang disita dari toko obat,” Sambungnya.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni, Ganja sebanyak 30,7 Kg dan Sabu-Sabu sebanyak 70,28 Gram serta obat-obatan yang terdiri dari 267 Obat keras dan 31 obat tanpa izin edar.