• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

04 Juni 2015

206 kali dibaca

Kenagarian Harus Miliki Kantor Permanen

Painan,Juni -Keberadaan kantor Walinagari merupakan harga diri dan martabat masyarakat kenagarian, sebagai unsur pelayanan bagi masyarakat ,namun di Kabupaten Pesisir Selatan dari 182 nagari yang ada belum keseluruhannya memiliki  kantor yang permanen dan masih menumpang dirumah warga.

Bupati Pesisir selatan kembali menegaskan baru 50 persen kenagarian yang ada memiliki kantor yang permanen selelebihnya masih menumpang di rumah warga.Karena itu perlunya proaktif walinagari menyingkapi ketidak adaanya kantor walinagari tersebut.

"Kita tidak ingin kantor walinagari masih menumpang,karena  keberadaan kantor walinagari itu sangat penting untuk kepentingan masyarakat nagari,dan keberadaan kantor Walinagari adalah hak dan sebuah keinginan masyarakat. Disamping itu juga merupakan sebuah kepentingan pelayanan terhadap masyarkat nagari," ujarnya

Maka pembangunan kantor walinagari secara permanen bisa dilaksanakan dengan mengunakan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD atau mengunakan dana Dana Alokasi Umum Nagari (Daun) .

Jika mengunakan Daun maka kenagarian itu menjadikan pembangunan kantor walinagari itu kedalam prioritas pembangunan yang dituangkan dalam RPJM dan RKP nagari itu yang ditetapkan dalam Musrembang nagari itu masing masing disamping  dukungan swadaya masyarakat yang tinggi.

"Pembangunan kantor walinagari itu juga tidak boleh sekendak walinagari,namun gambar dan teknis pembangunannya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pihak terkait. maka jika kenagarian membangun kantornya harus melakukan koordinasi dengan pihak seperti PU atau dinak teknis lainnya," ujarnya

Dijelaskannya, Setiap tahunnya APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten mengalokasikan anggarannya untuk pembangunan kantor walinagari. Namun jumlahnya untuk APBD Provinsi hanya maksimal Rp 100 juta sedangkan APBD Kabupaten Maksimal Rp 200 Juta. Karena tidak mencukupi maka pembangunan kantor walinagari itu dilaksanakan secara mutiyear.Pada tahun 2014 lalu sebanyak 32 unit dan APBD Kabupate 16 Unit. Dan Pada tahun 2015 ini juga ada beberapa kenagarian yang mendapatkan bantuan pembangunan kantor .

Sebelum melakukan pembangunan kantor pihak kenagarian harus menjelaskan asal tanah tempat pembangunan .apakah tanah itu bersumber dari hibah atau dibeli mengunakan dana DAUN. Jika mengunakan DAUN tidak boleh lebih dari Rp 50 juta tapi jika hibah harus jelas surat menyuratnya supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian harinya,akhirnya (07)