Painan, Desember 2015
Kepala daerah selaku penanggung jawab utama penanggulangan kebakaran diminta meningkatkan kapasitas institusi dalam pengurangan resiko kebakaran baik manajemen, waktu maupun pasca kebakaran dengan mengedepankan tindakan preventif.
Selanjutnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah paradigma penanggulangan kebakaran dengan mengedapankan tindakan preventif dengan kegiatan mitigasi, penyuluhan, inspeksi dan penengakan hukum.
Sedangkan waktu tanggap darurat kebakaran, Satgas Damkar harus tiba di lokasi kejadian tidak kurang dari 15 menit dengan cara mendekatkan Pos Pelayanan Damkar di wilayah yang berpotensi kebakaran, ujar Kepala BPBD, Pri Nurdin kemarin.
Kemudian peningkatan jumlah Satgas Damkar yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi minimal 6 orang untuk setiap 1 unit mobil Damkar, peningkatan jumlah Damkar dan Pos Pelayanan Damkar minimal 1 unit untuk setiap 25 ribu jiwa penduduk, terangnya. (03)