Pesisir Selatan - Sebanyak 43 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Painan, Kabupaten Pesisir Selatan menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, tahun 2022 di daerah itu.
Hal ini ditandai dengan penyerahan SK remisi yang diserahkan langsung oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar.
"Ya dari 53 narapidana yang di kita usulkan kemarin, ada sebanyak 43 orang narapidana yang menerima remisi umum pada HUT RI ke 77, tahun ini," kata Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Fajar Ferdinan saat dihubungi, Rabu (17/8).
"Dan jumlahnya pun naik bila dibandingkan dari tahun sebelumnya,"beber dia.
Fajar melanjutkan pengusulan remisi umum untuk HUT Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Usulan itu, adalah selain kasus narkoba remisi tahun ini juga untuk kasus asusila dan pencurian.
Dikatakannya, saat ini warga binaan pemasyarakatan (WBP) di daerah berjumlah 100 orang.
Ia menyebutkan pada remisi umum tahun ini tidak ada usulan bebas dan hanya remisi pengurangan masa tahanan mulai dari 1 bulan sampai 5 bulan.
" Untuk tahun ini tidak ada yang bebas. Namun hanya ada pengurangan masa tahanan mulai dari 1 bulan sampai 5 bulan," tutupnya.