Pesisir Selatan--Fungsi dan tugas Komite sekolah adalah meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dimana tugasnya memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan tekait kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RKAS, kiteria kinerja sekolah,kriteria fasilitas pendidikan sekolah dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.Mengalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif, mengawasi pelayanan pendidikan sekolah dan menindaklanjuti keluhan,saran, kritit dan aspirasi masyarakat kinerja sekolah
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Zulkifli Selasa(17/9) di Painan. Menurutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revitalisasi peran Komite Sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Melalui Permendikbud tersebut, diharapkan Komite Sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan," ujarnya
Ditambahkannya Latar belakang terbitnya Permendikbud ini adalah untuk meningkatkan dan mendorong mutu layanan pendidikan, sehingga perlu revitalisasi fungsi dan peranan Komite Sekolah dengan prinsip gotong royong,.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan bukan hanya menjadi tugas pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Zulkifli mengatakan, masyarakat juga bisa dilibatkan dalam pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Dalam hal ini, Komite Sekolah dapat mendorong masyarakat untuk memberikan bantuan dan sumbangan pendidikan.Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Kemudian yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Zulkifli menegaskan bahwa tugas Komite Sekolah bukan hanya melakukan penggalangan dana. di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan aturan mengenai kriteria pemilihan anggota Komite Sekolah, serta tugas dan fungsi Komite Sekolah.
“Tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana Komite Sekolah membantu sekolah merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Komite Sekolah juga melakukan pengawasan pelayanan pendidikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat,” ujarnya (07)