• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

14 Mei 2014

513 kali dibaca

KPID Sumbar Lakukan EDP Di Pessel

Painan,Mei 2014.   

Tim Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan  radio yang ada di Pessel dalam rangka tahapan mendapatkan izin penyiaran bagi radio tersebut di Painan Rabu (14/5).

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar Aprianto mengungkapkan dengan tahapan  EDP akan mendengarkan pandangan masyarakat mengenai kelayakan radio yang ada di daerah yang nantinya akan menjadi pertimbangan untuk mengeluarkan rekomendasi dari KPID untuk diteruskan ke Jakarta.

Menurutnya EDP ini merupakan proses yang harus dilewati oleh lembaga penyiaran tersebut mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kementriaan Komunikasi dan Informatika.

Acara ini  turut dihadiri oleh Muspika, tokoh masyarakat dan Balai Monitor (Balmon) Sumbar.Dalam acara itu tiga radio yang ada di Pessel memaparkan visi dan misi dan sejarah singkat pendirian radio

Dimana sebelumnya 3 radio yag ada di Pessel diantaranya LPPL Langkisau FM Radio, Garis Pantai FM Radio dan Painan Radio diakhir tahun 2013 disegel oleh Balai monitor akhir tahun 2013 karena tidak memiliki izin penyiaran .Dan selama penyegelan ke 3 radio itu tidak lagi mengudara.

Kepala Balai monitor Sumbar Salman mengungkapkan agar setiap lembaga penyiaran yang ada disetiap daerah khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan memiliki izin penyiaran sehingga ketika hendak mengudara tidak menyalahi aturan.

"Sesuai aturan perundang-undangan penyiaran, apabila  belum ada izin prinsip berarti radio  tidak boleh siaran. Untuk itu kami mendorong  radio yang ada di Pessel untuk segera melakukan proses izin prinsip ini," ujarnya

Dikatakannya,media dapat berurusan dengan badan hukum dan proses pidana dengan sanksi ganti rugi ratusan juta rupiah, karena itu diharapkan radio yang ada mengikuti standart penyiaran dan  perlengkapan sesuai standart yang ditentukan undang-undang , harapnya (07).