• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

26 Januari 2014

270 kali dibaca

KPU Data Alat Peraga Di Luar Zonasi

     Painan, Januari --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mendata alat peraga kampanye peserta Pemilu 2014 yang menyalahi aturan pemasangan.

     Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar, di Painan, kemarin, mengatakan pendataan akan dilakukan diseluruh wilayah kabupaten itu sehingga lebih memudahkan dalam melakukan penertiban.

     "Alat peraga itu baik berupa spanduk dan baliho yang pemasangannya tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 atas perubahan PKPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, " ujarnya.

     Penertiban akan dilakukan Pemerintah kabupaten (pemkab) setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten.

     Alat peraga kampanye yang akan ditertibkan itu seperti baliho, spanduk, stiker dan alat peraga kampanye calon legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2014 lainnya yang terpasang diluar zonasi yang telah ditetapkan.

     Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013, KPU bersama pemkab menetapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye di kabupaten itu sebanyak 182 titik atau setiap nagari (desa adat) terdapat satu zonasi.

     Zonasi itu sudah disepakati dan diteruskan ke seluruh partai politik dan calon legislatif peserta pemilu 2014. Namun, kenyataan di lapangan justru banyak para calon legislatif memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang.