Painan, Mei 2014.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menjadwalkan pengumuman daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Presiden tahun 2014 pada 17 Mei.
Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi di Painan, kemaren, mengatakan pengumuman DPS tersebut merupakan hasil pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014.
Pemutakhiran DPT pileg yang menjadi DPS pilpres tersebut, dilakukan oleh anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di 182 nagari (desa adat).
Untuk pemuktakhiran daftar pemilih pilpres dan wakil presiden mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Selain itu juga kepada PKPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Sesuai PKPU tersebut, data pemilih sementara (DPS) untuk pilpres akan diambil dari DPT pemilu legislatif 2014, ditambah daftar pemilih pemula.
Pada Pemilu Legislatif 2014, KPU kabupaten setempat mencatat jumlah DPT sebanyak 315.359 pemilih. Sebanyak 156.027 diantaranya pemilih laki-laki dan 159.332 pemilih perempuan.
"Dalam pemutakhiran ini, DPT Pileg 2014 dan data pemilih pemula akan disinkronisasi oleh PPS. Pada 17 Mei 2014 akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Ia menjelaskan DPSHP tersebut nantinya akan diumumkan dan dilakukan kembali pemutakhiran untuk selanjutnya diumumkan kepada masyarakat sebelum ditetapkan sebagai DPT Pilpres 2014. (04)