Pesisir Selatan--Guna memenuhi kebutuhan terhadap dokumen pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) yang diselenggarakan pada 9 April 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), melakukan penyerahan arsip secara resmi.
Penyerahan arsip itu dilakukan oleh sekretaris KPU Pessel, Afnel kepada sekretaris dewan (Sekwan), Jarizal di kantor KPU Pessel, Kamis (19/9).
Sekretaris KPU Pessel, Afnel mengatakan kepada penulis pesisirselatan.go.id bahwa arsip dokumen pencalonan itu juga diberikanya kepada Kesbangpol sekretarian daerah kabupaten (Setdakab) Pessel, pengurus partai politik (Parpol), dan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip.
"Penyerahan arsip dokumen ini bertujuan agar antara KPU dengan sekretariat DPRD, Kesbangpol, Parpol, dan arsip daerah memiliki pandangan yang satu persepsi. Dokumen ini penting karena merupakan lembaran sejarah bagi daerah," ungkapnya.
Dikatakan lagi dengan sudah dilakukanya penyerahan secara resmi itu, maka tidak ada lagi istilah pihak yang terkait itu merasa tidak mendapatkan dokumenya.
"Sebab arsip dokumen pencalonan anggota DPRD ini termasuk salah satu sejarah perjalanan pemerintahan daerah kabupaten (Pemdakab) Pessel. Berdasarkan hal itu, maka dokumenya harus terjaga dan terpelihara," timpalnya. (05)