Painan, Februari ----
Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) II Padang memperkuat kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dalam melakukan pengawasan terhadap kawasan laut di daerah Sumatera bagian selatan itu. Komando Lantamal (Danlantamal) II Padang, Brigjen TNI (Mar) Gatot Subroto dalam kunjungannya ke Pesisir Selatan, belum lama ini mengatakan, perairan laut Pesisir Selatan termasuk salah daerah yang rawan terjadinya pelanggaran laut. Hal itu didukung oleh kondisi daerahnya yang luas, namun belum sertamerta oleh jumlah aparat pengawas yang ada.
Wilayah Pesisir Selatan dan lautnya sangat luas, namun jumlah personil keamanan lautnya masih minim sehingga mengakibatkan kurangnya pengawasan, kata Brigjen TNI (Mar) Gatot Subroto.
Demi memaksimalkan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten setempat dalam melakukan pengawasan kawasan laut kabupaten itu, Lantamal II Padang berencana akan mendirikan Pos TNI Angkatan Laut (AL) di daerah itu. Pada Pos tersebut, nantinya akan ditempatkan 15 anggota TNI AL sebagai perpanjangan Lantamal II Padang dalam melakukan pengawasan terhadap wilayah perairan laut kabupaten itu, sehingga segala sesuatu pelanggaran yang terjadi di perairan laut tersebut dapat ditangani dan dilakukan pengawasan maksimal.
Anggota yang kita tempatkan di Pos itu, nantinya juga akan dilengkapi peralatan penunjang bertugas seperti kapal Marinir. Ini tujuannya agar mereka bisa selalu melakukan pengawasan demi pengamanan terhadap kawasan perairan laut kabupaten ini, katanya.
Menurut Gatot Subroto, berbagai pelanggaran laut, selama ini sering terjadi di kabupaten itu, karena masih lemahnya pengamanan dan pengawasan yang diakibatkan oleh minimnya personil pengaman. Maka itu dengan telah berdirinya Pos TNI AL di kabupaten ini nanti, semua persoalan tersebut dapat diatasi dan diminimalisir, ujar Gatot Subroto.
Pelanggaran yang sering terjadi di kawasan laut kabupaten itu selama ini diantaranya, maraknya pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal ikan dari daerah lain, terjadinya penangkapan ikan dengan memakai alat atau bahan yang merusak ekosistem laut, seperti halnya, bom ikan, potas dan pukat harimau.
Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang di perairan laut kabupaten itu, katanya, jelas-jelas termasuk pelanggaran karena selain merusak ekosistem laut juga telah merugikan nelayan tradisional. Segala sesuatu itu dipersiapkan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap perairan laut kabupaten ini agar aman dari berbagai ancaman pelanggaran dari laut. Selain itu menjaga agar pengrusakan ekosistem laut dapat diminimalisir dan kelangsungan hidup para nelayan tradisional tidak terancam, " katanya.
Selama ini, dalam melakukan pengawasan dan pengamanan, Lantamal II Padang masih menemukan beberapa kendala, diantaranya belum memiliki Pos AL di daerah yang memiliki kawasan perairan laut seperti halnya di kabupatenPesisir Selatan. Selain itu juga belum lengkapnya sarana dan prasarana penunjang sehingga menyulitkan untuk melakukan operasional dalam pengawasan.(04)Â