Pesisir Selatan, -Sebanyak 23 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemerdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Ekasakti (UNES) kelompok 50 menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Nagari Bagi Wali Nagari dan Bamus Nagari se Kecamatan Bayang tahun 2019.
Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Wali Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 23 orang dari perwakilan setiap kelompok, sebanyak 17 orang Wali Nagari dan Bamus sebanyak 17 orang. Rabu (21/8).
Narasumber Bimtek yang dihadirkan diantaranya, Rektor Universitas Ekasakti, Dr. Otong Rosadi, SH. M. Hum, Dekan Falkutas Hukum Universitas Ekasakti, Prof. Dr. Hj. Darmini Roza, SH., M. Hum, Dosen Pembimbing Lapangan, Sahnan Sahuri Siregar, SH.,MH. Dan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Hendrajoni diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan, Camat Kecamatan Bayang diwakili Sekertaris Camat (Sekcam).
Dosen Pembimbing Lapangan, Sahnan Sahuri Siregar, SH. MH, mengatakan melalui Bimtek KKN-PPM Universitas Ekasakti meningkatkan kapasitas penyelenggara nagari dalam pembentukan peraturan nagari. Selanjutnya mengimplementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya dharma ketiga yakni pengabdian kepada masyarakat. Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pengabdian Kepada Masyarakat.
"Peserta mampu memahami produk hukum nagari, peserta mampu menyusun produk hukum nagari yang selaras dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, peserta dapat memberikan bimtek kepada aparatur pemerintahan nagari," ujarnya
Sahnan Sahuri Siregar yang juga Direktur Rumah Bantuan Hukum Padang ini menuturkan sebagai penyelenggaran pemerintahan terendah, nagari berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
Kepentingan masyarakat setempat berdasaran prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, nagari memiliki wewenang untuk membentuk peraturan-peraturan pada tingkat nagari. Pasal 26 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menyebutkan bahwa salah satu wewenang yang dimiliki Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya.
"Menetapkan Peraturan Desa/Nagari. pembentukan peraturan desa sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 26 ayat (2) tersebut, dilakukan oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa/Nagari. Pasal 55 huruf a UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Badan Permusyaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Pada dasarnya, pembentukan Peraturan Desa/Nagari merupakan pengejewantahan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Konsekuensi logis dari ketetapan Pasal 1 ayat (3) ini adalah diperlukannya peraturan-peraturan yang mengatur setiap perilaku segenap masyarakat dan pemerintah," ujarnya
Menurutnya, kendala selama ini yang dihadapi oleh perangkat nagari adalah kurangnya pengetahuan perangkat nagari tentang teknik, pedoman dan tata cara pembentukan peraturan nagari. Apalagi terkait harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan agar tidak bertentangan dengan peraturan nagari yang akan dibentuk.
"Berhasilnya pembangunan, baik pembangunan fisik, maupun pembangunan non-fisik yang dilaksanakan desa tentu harus mendapat dukungan yang kuat dari pemerintah desa dan masyarakat, tuturnya
Ia mengatakan, Pemerintah desa sebagai pelayan masyarakat, harus memiliki kemampuan yang optimal, serta masyarakat harus dapat mendukung program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
"Sehingga antara pemerintah desa dan masyarakatnya harus saling mendukung, dimana pemerintah desa sebagai penggerak partisipasi, maka masyarakat juga sebagai pemberi kontribusi dalam pelaksanaan pembangunan desa, dimana keduanya saling mendukung dan saling mengisi dalam setiap kegiatan pembangunan yang ada didesa," ucapnya